Jubir Wapres: Rizal Mallarangeng jangan bangun opini sesat!
Merdeka.com - Jubir Wapres Husain Abdullah menyentil Direktur Eksekutif Freedom Institute, Rizal Mallarangeng. Ia meminta Rizal tidak membangun opini sesat yang menilai Wapres Jusuf Kalla mengubah aturan demi melanjutkan kekuasaan.
"Rizal Mallarangeng, jangan sengaja membangun opini sesat atau apakah memang tidak tau? Karena posisi Pak JK bukanlah sebagai penggugat tapi pihak terkait. Itu dua hal berbeda kedudukan hukumnya," ungkap Husain dalam keterangannya, Sabtu (21/7).
Husain menggaris bawahi jika penggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait pembatasan jabatan presiden dan wakilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Partai Perindo. Perindo menggugat karena merasa hak konstitusionilnya dirugikan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Sedangkan JK sebagai pihak terkait karena dalam gugatan Perindo menyebutkan JK sebagai calon wakil Presoden dan untuk saat ini satu satunya Warga Negara Indonesia yang pernah menjabat wakil presiden dua kali, Hanya M. Jusuf Kalla atau Pak JK," tegasnya.
Sehingga, kehadiran JK adalah sebagai obyek yang dipersengketakan.
"Sehingga eksistensinya sebagai obyek yang dipersengkatan justru dapat membantu MK dalam mencari kepastian hukum atas gugatan pemohon."
"Di situlah kenegarawanan JK yang diabdikan untuk mencari kepastian hukum tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden."
Sebelumnya, Rizal menyebut tindakan Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait atas permohonan uji materi tentang masa jabatan wapres dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas konstitusi di kemudian hari.
"Pertanyaannya beliau sadar implikasinya tidak, baik diterima ataupun ditolak kan kalau enggak dirugikan ngapain nah disini apakah pak JK sadar ? kalau begini kan agak mengherankan apa yang terjadi sebenarnya," ujar Rizal dalam satu diskusi di Jakarta Pusat.
Ia juga mengkritisi langkah partai besutan pengusaha Hary Tanoesoedibyo yang dianggap mengutak-atik hukum. Sedianya, imbuh Rizal, polemik masa jabatan Presiden ataupun Wakil Presiden dilakukan dalam ranah parlemen.
"Kalau itu diubah kan bisa 3 kali bisa kayak Pak Harto. kita akan mengundang instabilitas jangka panjang jadi tolong jangan diubah-ubah masalah ini konstitusinya biar saja langgeng. Ini bahaya jika Perindo ajak Mahkamah Konstitusi mengubah undang-undang," tukasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaAda tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaYusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu mengatakan, Pemilu 2024 sudah diwarnai dengan penyelundupan hukum.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya