Jubir Wapres Soal FPI Berganti Nama: Jangan Melakukan Pelanggaran dan Kegaduhan
Merdeka.com - Setelah Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi dilakukan pada Rabu, (30/12) sore. Jubir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi pun tidak masalah soal pergantian nama tersebut jika sesuai dengan aturannya.
"Ya kalau masalah aturan ganti nama ya enggak apa-apa. Memang secara aturan boleh monggo aja," katanya kepada merdeka.com, Minggu (31/12).
Walaupun demikian, dia mengingatkan, agar pihak-pihak yang dulunya tergabung dalam FPI agar mengambil pelajaran. Salah satunya jangan melakukan kegaduhan.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
"Ambil lah pelajaran dari FPI, yang pertama jangan melakukan hal-hal yang melanggar, jangan melakukan kegaduhan kan gitu," ungkapnya.
Masduki menjelaskan, walaupun anggota FPI adalah warga Indonesia yang memiliki hak yang sama. Dia pun meminta jika FPI mengubah nama untuk memperbaiki citra dengan menghormati satu sama lain.
"FPI para anggotanya kan warga negara Indonesia, yang mempunyai hak yang sama tapi hak-hak yang lain orang lain harus dihormati, karena kita punya hak lantas kemudian hak kita gunakan sepenuhnya tapi mengganggu hak-hak orang lain, kan sebenarnya lebih kepada itu sekarang ini," ujarnya.
"Jadi banyak menggunakan haknya tapi kurang memperhitungkan haknya orang lain, sehingga itu dilarang. Kalau dia mau mengganti nama ya ambil pelajaran dari itu, seperti warga negara yang baiklah," tutup Masduki.
Sebelumnya setelah Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Sejumlah nama menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya, Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip merdeka.com.
Mereka menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI merupakan upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI.
"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," ujar mereka.
Selain itu, Front Persatuan Islam juga memandang keputusan pemerintah melarang FPI juga bertentangan dengan konstitusi dan hukum lainnya.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta seluruh relawan tidak melakukan provokasi dan fitnah.
Baca SelengkapnyaKarena pada akhirnya, semua adalah satu bangsa untuk membela Indonesia.
Baca SelengkapnyaRasa fanatik itu harus dicegah dengan edukasi, agar mencegah terjadinya konflik.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan, Gerindra partai pendekar. Tidak mau memainkan narasi kebencian dan politik pecah belah.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menegaskan kepada Airin Rachmi Diany agar bersuara keras jika bergabung dengan PDIP dan menemukan kecurangan TSM.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep bakal mendisiplinkan kader PSI yang melakukan pelecehan atau merendahkan partai lain.
Baca Selengkapnya"Sesama tetangga tidak saling sapa, tidak boleh. Sesama ibu pengajian tidak saling sapa tidak boleh," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaNarasi-narasi provokatif dapat memicu perpecahan harus dihindari terlebih di tahun politik.
Baca SelengkapnyaPDIP meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons
Baca SelengkapnyaKetua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mewanti-wanti kader PSI untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Selengkapnya