Judi di hotel, empat anggota DPRD di Cirebon divonis 1,5 bulan bui
Merdeka.com - Empat terdakwa anggota DPRD Cirebon divonis 1,5 bulan bui. Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tatang Hidayat dinilai terbukti terlibat kasus perjudian di salah satu Hotel di Kota Bandung, pada Juli 2016 lalu.
Sidang putusan dengan menghadirkan empat terdakwa langsung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A, Kota Bandung, Selasa (14/3). Sidang dipimpin Majelis Hakim Wasdi Permana.
"Menjatuhkan hukuman selama satu bulan lima belas hari, dikurangi masa hukuman," kata Wasdi dalam amar putusannya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga bulan penjara.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Dia mengatakan, empat terdakwa ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ini tertuang dalam dakwaan subsider," ujarnya. Adapun Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan tidak terbukti. "Karena pasal ini menyebutkan berjudi untuk mata pencaharian."
Sebelum membacakan amar putusannya, Wasdi juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak memberikan cermin dan contoh yang baik sebagai anggota dewa. Sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.
Atas putusan majelis hakim, baik tim JPU atau kuasa hukum para terdakwa sama mengambil sikap pikir-pikir.
Usai persidangan Wasdi Permana menyebutkan, waktu pikir-pikir bagi para terdakwa dan JPU itu selama satu minggu. Jadi jika sampai waktu yang ditentukan, khususnya para terdakwa tidak melakukan banding maka tim Jaksa bisa melakukan eksekusi. "Karena terdakwa tahanan kota, perbandingannya seperlima untuk pengurangan masa hukuman," imbuhnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa empat anggota dewan tersebut melakukan perjudian hotel dikawasan Jalan PHH Mustafa Bandung. Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada Rabu (20/7) sekira pukul 19.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib.
Dicokoknya empat anggota dewan itu dilakukan di tengah kunjungannya untuk melaksanakan pelatihan bintek di Prime Park Hotel Jalan PHH Mustofa. Kemudian disela-sela acara, mereka berempat melakukan judi capsah dikamar 707 dengan menggunakan satu set kartu remi, mereka pasang masing masing Rp 50.000.
Tindak perjudian itu diendus kepolisian. Merekapun dibawa beserta sejumlah barang bukti hingga dijadikan tersangka. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaDari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaSidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca Selengkapnya