Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Judi di hotel, empat anggota DPRD di Cirebon divonis 1,5 bulan bui

Judi di hotel, empat anggota DPRD di Cirebon divonis 1,5 bulan bui Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat terdakwa anggota DPRD Cirebon divonis 1,5 bulan bui. Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tatang Hidayat dinilai terbukti terlibat kasus perjudian di salah satu Hotel di Kota Bandung, pada Juli 2016 lalu.

Sidang putusan dengan menghadirkan empat terdakwa langsung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A, Kota Bandung, Selasa (14/3). Sidang dipimpin Majelis Hakim Wasdi Permana.

"Menjatuhkan hukuman selama satu bulan lima belas hari, dikurangi masa hukuman," kata Wasdi dalam amar putusannya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga bulan penjara.

Dia mengatakan, empat terdakwa ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ini tertuang dalam dakwaan subsider," ujarnya. Adapun Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan tidak terbukti. "Karena pasal ini menyebutkan berjudi untuk mata pencaharian."

Sebelum membacakan amar putusannya, Wasdi juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak memberikan cermin dan contoh yang baik sebagai anggota dewa. Sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim, baik tim JPU atau kuasa hukum para terdakwa sama mengambil sikap pikir-pikir.

Usai persidangan Wasdi Permana menyebutkan, waktu pikir-pikir bagi para terdakwa dan JPU itu selama satu minggu. Jadi jika sampai waktu yang ditentukan, khususnya para terdakwa tidak melakukan banding maka tim Jaksa bisa melakukan eksekusi. "Karena terdakwa tahanan kota, perbandingannya seperlima untuk pengurangan masa hukuman," imbuhnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa empat anggota dewan tersebut melakukan perjudian hotel dikawasan Jalan PHH Mustafa Bandung. Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada Rabu (20/7) sekira pukul 19.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib.

Dicokoknya empat anggota dewan itu dilakukan di tengah kunjungannya untuk melaksanakan pelatihan bintek di Prime Park Hotel Jalan PHH Mustofa. Kemudian disela-sela acara, mereka berempat melakukan judi capsah dikamar 707 dengan menggunakan satu set kartu remi, mereka pasang masing masing Rp 50.000.

Tindak perjudian itu diendus kepolisian. Merekapun dibawa beserta sejumlah barang bukti hingga dijadikan tersangka. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel
Kronologi 3 Anggota DPRD Kepulaun Mentawai Keciduk Nyabu di Hotel

Polisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.

Baca Selengkapnya
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi

Abdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.

Baca Selengkapnya