Judi online beromzet Rp 2 M per hari di Jatim dibongkar polisi
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik judi daring (dalam jaringan/online) beromzet Rp 2 miliar per hari. Judi itu digelar melalui laman atau situs beralamat di www.12shio.org.
"Sindikat yang diungkap Tim Cyber Crime Polda Jatim itu sudah beroperasi setahun lalu di seputar Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, di Mapolda Jatim, seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/12).
Argo menyatakan, sindikat judi daring itu melibatkan empat tersangka dan seorang buron diduga sebagai bandar.
-
Siapa yang berpotensi terjerat judi online? Tetap fokus pada tujuan hidup dan apa yang penting bagi Anda. Cara Sederhana Agar Tidak Tergiur Judi Online Dalam era digital saat ini, perjudian online telah menjadi salah satu tantangan besar bagi banyak orang.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Apa yang terjadi pada pengguna judi online di Indonesia? Alhasil, jumlah pengguna judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara yang menunjukkan jumlah pemain judi online teratas di dunia berdasarkan survei yang dikeluarkan oleh Drone Emprit.
-
Siapa saja yang terlibat transaksi judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Siapa saja yang terdampak judi online? Bahkan baru-baru ini Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan praktik judi online kini sudah merambah ke para legislatif pusat dan daerah, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Sekretaris Jenderal.
-
Di mana bandar judi online beroperasi? 'Andaikan mereka bisa ditangkap pun, itu tidak akan menyelesaikan ancaman judi online. Itu yang perlu kita sadari,' tambahnya.
"Dua orang dari keempat tersangka yang tertangkap itu merupakan ahli IT. Namun Tim Cyber Crime Polda Jatim akhirnya mampu membekuk keempat tersangka itu pada Minggu (13/12) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Argo.
Keempat tersangka adalah ST alias Sabel (34), WC alias Gondol, DH alias Tet, dan MS yang semuanya beralamat di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Semuanya ditangkap di alamat itu.
"Dalam operasinya, para tersangka menerima tombokan nomor yang dipertaruhkan melalui SMS ke handphone tersangka, lalu pembayaran dilakukan secara tunai ke nomor rekening," ucap Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
"Untuk menjerat tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 5,2 juta, dua buah ATM, delapan handphone, satu bendel rekapan nomor togel, dan sebuah laptop, serta tiga lembar bukti transfer," lanjut Argo.
Argo menambahkan, polisi juga menjajaki kemungkinan jaringan mereka melibatkan warga asing. Sebab judi daring mereka jalankan juga memiliki jaringan hingga Singapura.
"Kasusnya akan kami kembangkan terus, termasuk untuk memburu bandar yang masih buron itu," tutup Argo. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca SelengkapnyaSindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSemua uang tersebut diserap bandar judi luar negeri untuk kepentingan bisnisnya, termasuk pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.
Baca Selengkapnya"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.
Baca SelengkapnyaDari lokasi tersebut polisi menangkap tujuh pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda dalam bisnis ilegal tersebut.
Baca Selengkapnyapihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar bandar-bandar judi.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu inisial B, BK dan juga HF.
Baca SelengkapnyaSitus yang dikelola dari Filipina ini turut memiliki member sebanyak 43.000 akun.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit laptop pribadi milik pelaku.
Baca Selengkapnya