Judi via aplikasi, 5 warga diamankan polisi di Terminal Tirtonadi
Merdeka.com - Lima orang warga nekat berjudi di Terminal Tirtonadi, Senin (23/7) malam. Akibatnya mereka dicokok oleh petugas Polsek Banjarsari. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kelima pelaku tersebut adalah, yakni Sidiq (28) warga Sukoharjo, Iwan (38) warga Banjarsari, Parjianto alias Pak Min (43) warga Boyolali, Mugi Sugiyanto alias Pak J (51) warga Grobogan dan Triyanta alias Gotrek (33) warga Klaten.
Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana membenarkan penangkapan tersebut. Kelima warga diamankan saat sedang asyik berjudi di sisi selatan atau blok travel Terminal Tirtonadi.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
"Mereka kita amankan saat tengah bermain judi jenis dadu digital. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ujar Sarjana, Selasa (25/7) siang.
Ia menjelaskan, penangkapan kelima penjudi berkat adanya dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas para penjudi. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian.
"Setelah pengintaian ternyata benar dan pelaku langsung kita amankan. Judi yang dilakukan jenisnya dadu, tapi menggunakan aplikasi di dalam ponsel," ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kebanyakan pelaku beraktivitas di sekitar Terminal Tirtonadi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bandar judi Sidiq mendapatkan aplikasi Chiinciro Dice2 dari AppStore. Setelah diinstal, aplikasi menyerupai dadu ini akan berputar dan pemasang akan menebak angka yang keluar.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, telepon genggam, kardus penutup dan uang tunai dengan total Rp 740 ribu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca Selengkapnya734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.
Baca SelengkapnyaKaryoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaKasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca Selengkapnya