Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Judi via aplikasi, 5 warga diamankan polisi di Terminal Tirtonadi

Judi via aplikasi, 5 warga diamankan polisi di Terminal Tirtonadi Ilustrasi perjudian. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Lima orang warga nekat berjudi di Terminal Tirtonadi, Senin (23/7) malam. Akibatnya mereka dicokok oleh petugas Polsek Banjarsari. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kelima pelaku tersebut adalah, yakni Sidiq (28) warga Sukoharjo, Iwan (38) warga Banjarsari, Parjianto alias Pak Min (43) warga Boyolali, Mugi Sugiyanto alias Pak J (51) warga Grobogan dan Triyanta alias Gotrek (33) warga Klaten.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana membenarkan penangkapan tersebut. Kelima warga diamankan saat sedang asyik berjudi di sisi selatan atau blok travel Terminal Tirtonadi.

"Mereka kita amankan saat tengah bermain judi jenis dadu digital. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ujar Sarjana, Selasa (25/7) siang.

Ia menjelaskan, penangkapan kelima penjudi berkat adanya dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas para penjudi. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian.

"Setelah pengintaian ternyata benar dan pelaku langsung kita amankan. Judi yang dilakukan jenisnya dadu, tapi menggunakan aplikasi di dalam ponsel," ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kebanyakan pelaku beraktivitas di sekitar Terminal Tirtonadi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bandar judi Sidiq mendapatkan aplikasi Chiinciro Dice2 dari AppStore. Setelah diinstal, aplikasi menyerupai dadu ini akan berputar dan pemasang akan menebak angka yang keluar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, telepon genggam, kardus penutup dan uang tunai dengan total Rp 740 ribu.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs
VIDEO: Tampang 3 Buron Kasus Judol Komdigi, Perannya Bandar & Kelola Ribuan Situs

Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia

Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.

Baca Selengkapnya
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka

734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi

Abdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api
FOTO: Penampakan Barang Bukti Senilai Rp167 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senjata Api

Polisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.

Baca Selengkapnya
Bertumpuk bak Matras! Penampakan Duit Rp76 Miliar Lebih Hasil Pegawai Komdigi Cs Bekingi Judi Online
Bertumpuk bak Matras! Penampakan Duit Rp76 Miliar Lebih Hasil Pegawai Komdigi Cs Bekingi Judi Online

Karyoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J

Baca Selengkapnya
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand

Lima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR

Baca Selengkapnya
Dibongkar Polisi, Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online
Dibongkar Polisi, Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online

Kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Pakai Baju Tahanan dan Cuma Nunduk
FOTO: Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Pakai Baju Tahanan dan Cuma Nunduk

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi

Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya