Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK

Judicial review UU Tipikor tidak dapat diterima MK Sidang sengketa Pilpres di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang dimohonkan oleh seorang guru matematika bernama Pungki Harmoko.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/7).

Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional atau dirugikan akibat adanya ketentuan tersebut," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pungki selaku pemohon dalam perkara ini menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK telah menghalangi hukuman mati terhadap koruptor.

Ada pun Pasal 2 ayat (2) UU PTPK berisi tentang hukuman pidana yang lebih berat dapat diberikan kepada terdakwa tindak pidana korupsi atas dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan kerusuhan sosial, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Menurut pemohon, pemberlakuan hukuman tersebut hanya dapat diterapkan kepada tindak pidana korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya.

Pembatasan ini dinilai pemohon menyebabkan hukum tidak dapat bekerja sebagaimana seharusnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan
MK Tolak Gugatan PPP di Serang, Permohonan Pemungutan Suara Ulang Dinilai Tak Relevan

Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Melanggeng Ikut Pilpres 2024
VIDEO: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Melanggeng Ikut Pilpres 2024

MK menolak gugatan soal batas usia capres untuk pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK

Baca Selengkapnya