Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Juliari Pertanyakan Jika Ada Perusahaan Tak Setor Fee Rp10.000 per Paket Bansos

Juliari Pertanyakan Jika Ada Perusahaan Tak Setor Fee Rp10.000 per Paket Bansos Mensos Juliari Batubara. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Juliari Peter Batubara disebut mengevaluasi jumlah penerimaan fee atau jatah dari perusahaan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek. Diketahui, saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Juliari mematok fee Rp10.000 per paket Bansos Covid-19.

"Setiap saat saya bisa dipanggil, beliau (Juliari Batubara) minta laporan atau perintah penerimaan, pengeluaran untuk uang yang dikumpulkan PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (31/5).

Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

"Laporan berbentuk metrik, isinya ada perusahaan penyedia, jumlah kuota, jumlah fee yang sudah dikumpulkan," tambah Adi.

Merespons laporan Adi, Juliari lalu disebut mempertanyakan kenapa ada perusahaan yang tidak memberikan.

"Saya tidak tahu alasannya tidak memberikan, lalu saya dipanggil bersama Kukuh, beliau (Juliari) sangat serius evaluasi kenapa yang ini tidak memberikan," ungkap Adi.

Adi mengaku menghadiri rapat evaluasi tersebut bersama dengan Kukuh Ary Wibowo (tim teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi) dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso.

"Yang ditanya Joko dan Kukuh, intensitas beliau ingin semua ada kontribusi buat beliau untuk operasional. Akan tetapi, saya tidak bisa memaksa juga karena itu (penyerahan fee) melanggar undang-undang," kata Adi.

Menurut Adi, laporan evaluasi itu tidak rutin per minggu, tetapi berdasarkan permintaan Juliari.

"Sudah saya sampaikan berdasarkan daftar saya, saya serahkan kepada beliau, lalu beliau centangi, satu-satu perusahaan ini sudah, ini belum," ungkap Adi.

Dalam dakwaan disebutkan uang fee sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Cerita Juliari Batubara soal Korupsi Bansos: Awal Mula Pemilihan Perusahaan Logistik
Cerita Juliari Batubara soal Korupsi Bansos: Awal Mula Pemilihan Perusahaan Logistik

Juliari menuturkan bahwa awal mula gagasan program BSB, yaitu cadangan beras Bulog yang cukup tinggi saat COVID-19.

Baca Selengkapnya
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa

"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Protes Proses Penegakan Hukum terkait Pemilu Tak Sesuai
VIDEO: Jaksa Protes Proses Penegakan Hukum terkait Pemilu Tak Sesuai "Kemana Bawaslu?"

Masalah tersebut, seperti saksi ahli yang tidak hadir, karena hanya dibayar Rp1 juta. Padahal saksi ahli tersebut meminta bayaran Rp20 juta

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya