Jumlah Tahanan Capai 225.000, Dirjen PAS Minta Polisi Rehab Pelaku Tipiring
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami menyebut jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP), dan Rutan di Indonesia mencapai 255.000. Agar tidak kelebihan kapasitas penghuni, ia minta penegak hukum tidak mudah menjerat kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Jumlah tahanan paling banyak dihuni kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 115.000. Sisanya kasus pidana umum," kata Sri Puguh Budi Utami usai memberikan pengarahan petugas keamanan Lapas di Kemenkumham Jateng, Kamis (31/1).
Dia menyebut, untuk mengantisipasi agar tahanan tidak penuh, sedang mengupayakan berbagai macam cara agar jumlah tersebut menurun. Kedepan, dia meminta aturan penyalahgunaan narkoba khususnya pengguna langsung direhabilitasi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
"Selama ini tidak, justru pengguna narkoba, kasus tipiring judi, penganiayaan, KDRT masuk tahanan juga. Ini tidak relevan, jika RUU KUHP disahkan nanti akan direhabilitasi sosial dan medis," jelasnya.
Rehabilitasi terhadap pengguna narkoba dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara medis dan sosial. Demikian pula dengan para pelaku tindak pidana ringan dan KDRT, cukup dilakukan pembinaan. Tidak perlu dilakukan penahanan. Menurut Sri Puguh, restorative justice atau penyelesaian perkara tanpa melalui pengadilan bisa berjalan maka penghuni lapas bisa turun.
"Restorative Justicete-lah telah diberlakukan pada kasus yang melibatkan anak-anak. Hasilnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan anak (LPA) menurun. Bila sebelumnya sampai 11.000-12.000 orang sekarang hanya 4.000 orang," jelasnya.
Jumlah Sipir dan Napi Tak Sepadan
Ia pun mendorong kepada para petugas keamanan untuk mulai berani merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengajukan program rehabilitasi sosial. Kendati demikian, langkah itu dilakukan mengawasi narapidana sebanyak itu juga tidaklah mudah.
Sebab, kini jumlah petugas keamanan dengan narapidana tidak sepadan. Hanya ada 1.500 petugas keamanan ditambah 700 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) baru yang direkrut pemerintah lewat jalur CPNS.
"Rekan-rekan petugas sedang kita dorong supaya bisa berikan rekomendasi kepada kita untuk pengajuan dan programnya seperti apa. Ini peran strategis bagi petugas keamanan Lapas untuk memperkuat integrasi sosial," kata Sri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca Selengkapnya