Jungkir balik Polda buktikan Jessica pembunuh Mirna
Merdeka.com - Kasus dugaan pembunuhan dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap I Wayan Mirna Salihin, hingga kini belum juga menemui titik terang. Sejak menetapkan Jessica tersangka pada akhir Januari lalu, pihak kepolisian sampai saat ini masih sulit membuktikan perempuan berusia 27 tahun itu pelaku tunggal pembunuh Mirna.
Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara. Sesuai KUHAP, masa penahanan terhadap alumnus Billy Blue Collage, Australia ini akan berakhir pada 28 Mei mendatang.
Sulitnya aparat kepolisian membuktikan Jessica pembunuh Mirna dengan dikembalikannya 4 kali berkas penyidikan oleh Kejati DKI Jakarta. Pihak kepolisian pun sampai 'jungkir balik' untuk melengkapi berkas tersebut.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana kondisi Jessica Mila sekarang? Saat ini, kondisi kesehatannya semakin membaik, dan dia sangat menjaga dirinya serta kesehatan bayinya melalui konsultasi medis serta istirahat setelah insiden tersebut.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
Salah satunya melengkapi dokumen pendukung yang masih perlu dilengkapi, seperti Mutual Legal Assitantance in Criminal Maters (MLA) dari penyidikan di Australia bersama Australian Federal Police (AFP). MLA itu sendiri adalah upaya suatu negara meminta bantuan ke negara lain dalam rangka penyelidikan proses tindak pidana yang alat-alat buktinya ada di negara tersebut.
"Ini masih berproses, kan butuh proses. Kami tentunya masih melengkapi dan melakukan kerja sama dengan kepolisian setempat dalam hal ini Australian Federal Police. Makanya dalam P19-nya, JPU menyampaikan bahwasanya meminta jawaban surat dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5).
Awi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengupayakan untuk melengkapi permintaan tiga poin permintaan Jaksa. Yaitu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank.
"Itu kan permintaan JPU. Kami sampaikan MLA belum bisa dipenuhi, namun demikian dilampirkan surat dari Senior Liasion Officer AFP dan Departemen Kejaksaan Agung Australia," kata Awi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaTagar Justice For Jessica membanjiri kolom komentar Instagram Jokowi usai viral film dokumenter Ice Cold.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' kini menyita perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan.
Baca Selengkapnya