Junimart pastikan MKD putuskan kasus Setya Novanto lewat voting
Merdeka.com - Kasus dugaan pelanggaran etik pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport akan diputuskan pukul 13.00 WIB siang ini. Meski didahului musyawarah, putusan sanksi terhadap Setnov akan diambil dengan sistem suara terbanyak atau voting.
"Jam 13.00 kita MKD konsinyering musyawarah, mudah-mudahan mufakat dalam berikan keputusan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Junimart menjelaskan, sistem pengambilan keputusan suara terbanyak sudah dibahas kemarin, Selasa (15/12). Untuk itu, untuk menentukan pelanggaran yang telah dilakukan Ketua DPR sudah disepakati yaitu dengan penentuan suara terbanyak dari semua anggota MKD.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang mendukung Setyo Wahono? Dapat Dukungan dari Ulama Dalam maju sebagai Calon Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mendapat dukungan dari para kiai dan ulama di Bojonegoro. Hal ini lantaran ia dianggap peduli meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.Salah satu ulama yang mendukung Setyo Wahono adalah Kiai Safarun.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Sistem pengambilan suara untuk putusan sudah kemarin, sudah kami sepakati," imbuh Junimart.
Diketahui, 17 orang di internal MKD akan menentukan nasib kasus 'Papa Minta Saham' yang dilakukan Setya Novanto pada siang ini. Meski demikian lanjut Junimart, MKD akan menjatuhkan keputusan berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan pelanggaran yang sebenarnya.
Jika Setya Novanto terbukti melakukan pencatutan, maka MKD tidak akan memberikan sanksi ringan sebab Ketua DPR sudah pernah diberikan sanksi ringan dalam kasus Donal Trump.
"Kalau memang terbukti tidak mungkin sanksi ringan karena beliau sudah pernah dikenakan sanksi ringan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSetyo mendapat suara terbanyak dalam pemilihan capim KPK di Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaKekayaan Setyo Budiyanto ini tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)yang dilaporkan pada 1 April 2024.
Baca SelengkapnyaSetyo memperoleh suara tertinggi dalam voting sebagai ketua KPK mengalahkan kandidat lainnya yakni Fitroh Rohcayanto dan Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaProvinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca Selengkapnya52,2 persen publik tidak tahu KPU sudah memutukan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo
Baca SelengkapnyaPemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Baca Selengkapnya