Juragan dan Pemilik KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam Ditetapkan Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap dua orang setelah memeriksa 15 orang saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan, kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan tersangka yakni pemilik KM Ladang Pertiwi 02, H Syaiful dan juragan kapal, Supriadi.
"Itu satu Supriadi si nakhodanya (juragan) dan si pemlik kapal H Syaiful," katanya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (1/6).
-
Siapa yang diduga pemilik kapal itu? Para arkeolog menduga kapal itu milik bangsa Fenisia, sekelompok pedagang maritim yang mendiami pantai timur Mediterania sekitar tahun 1500 hingga 300 SM.
-
Kenapa BP2MI ikut terlibat dalam kasus kapal tenggelam? Hadir juga keluarga dari ketiga pahlawan devisa yang menjadi korban kecelakaan kapal tenggelam di Korea Selatan tersebut, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan ini membuktikan bahwa negara akan tetap hadir memberikan pelindungan kepada rakyatnya, Pekerja Migran Indonesia dan juga menangani semua masalah yang dihadapi Warga Negara Indonesia (WNI) khusunya para Pahlawan Devisa yang berada di luar negeri, sebut Benny.
-
Di mana kapal tenggelam itu ditemukan? Pada 2018, Departemen Penelitian Bawah Air Universitas Antalya menemukan bangkai kapal yang diperkirakan berasal dari tahun 1600 SM tersebut di lepas pantai barat Provinsi Antalya.
-
Dimana kapal itu tenggelam? Kapal penangkapan ikan KM Dewi Jaya 2 yang mengangkut 37 orang dari Muara Baru, Jakarta tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat tenggelam di perairan Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan (Sulsel).
-
Siapa korban tenggelamnya kapal di Korsel? Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dia mengungkapkan H Syaiful dan Supriadi dikenakan pasal berbeda. Supriadi dikenakan Pasal 323 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
"Supriadi sudah kami tahan di Rutan Polda Sulsel," ujarnya.
Sementara H Syaiful, dikenakan pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk Syaiful tidak dilakukan penahanan.
"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," tuturnya.
Selain telah menetapkan dua orang tersangka, Polda Sulsel juga sudah memeriksa 15 orang saksi. Ia mengungkapkan tambahan saksi tersebut adalah dari penumpang KM Ladang Pertiwi 02 yang selamat.
"Sudah bertambah, kemarin kan 11 dan sekarang sudah 15 orang. Makanya itu kemarin kita berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 11 orang terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di Selat Makassar. Dari 11 orang yang diperiksa, salah satunya juragan KM Ladang Pertiwi 02.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedry mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi. Ia menyebutkan 11 orang diperiksa diantaranha juragan KM Ladang Pertiwi 02 dan Kepala Desa Pulau Pamantauang, Muh Basit.
"Sampai saat ini yang kondisinya layak untuk kita periksa ada sekitar 11 orang. Kemudian bagian dari kepala desa juga diperiksa," ujarnya saat jumpa pers di KN SAR Kamajaya Pelabuhan Makassar, Selasa (31/5).
Meski demikian, kata Widoni, pihaknya belum memeriksa Syahbandar Pelabuhan Paotere. Meski demikian, pihaknya berencana dipanggil untuk diperiksa.
"Syahbandar belum (diperiksa), tapi mengarah ke sana," tuturnya.
Widoni mengaku pihaknya untuk sementara menemukan kelalaian dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Ia mengaku kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008.
"Pertama, kita menggunakan UU tentang pelayaran Nomor 17 tahun 2008. Di situ saya jelas disampaikan pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar. Ternyata tidak ada izin dari syahbandar," bebernya.
Selain itu, kata Widoni, juragan KM Ladang Pertiwi 02 juga terancam dijerat Pasal 302 tentang kelayakan kapal.
"Kapal ini tidak layak untuk berlayar, untuk yang bersangkutan nantinya ancaman pidananya 4-5 tahun," ungkapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca SelengkapnyaHendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut dilakukan KPK dalam rentang bulan Oktober hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Selengkapnya