Jurnalis Demo Kecam Jokowi Beri Remisi Pada Pembunuh Wartawan Radar Bali
Merdeka.com - Sekelompok jurnalis menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pantauan Liputan6.com, di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/1), kelompok jurnalis itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, AJI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ). Mereka menggelar aksi sekira pukul 14.00 WIB.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung menyampaikan, Presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 29 tahun 2018 memberi keringanan hukuman kepada Susrama.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Siapa yang mendesak Jokowi tentang Publisher Right? 'Setelah semua ada kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi dewan pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan dan perusahaan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,' ungkapnya.
"Kami mengecam kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana," tutur Erick di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Menurut Erick, Susrama sebenarnya sudah dihukum ringan lantaran jaksa menuntut dengan hukuman mati. Namun hakim memutuskan pemberian hukuman seumur hidup.
"Kebijakan Presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia," jelas dia.
Lebih lanjut, pihaknya menuntut Jokowi mencabut Keppres Nomor 29 tahun 2018. Sebab, kebijakan pemberian remisi terhadap Susrama itu bertentangan dengan kebebasan pers.
"Tidak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera," kata Erick.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, Jokowi harus ingat dengan banyaknya kasus pembunuhan terhadap jurnalis. Tercatat ada delapan kasus yang belum tersentuh hukum.
Di antaranya adalah pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogya, Fuad M Syarifuddin atau Udin pada 1996; pembunuhan wartawan lepas harian Radar Surabaya, Herliyanto, pada 2006; kematian wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV, Ardiansyah Matrais, pada 2010; dan kasus pembunuhan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi Alfrets Mirulewan di Pulau Kisar Maluku Barat Daya pada 2010.
"Kami menyatakan kecewa kepada Pak Jokowi. Pollycarpus gara-gara remisi, dihukum 14 tahun jadi 8 tahun saja. Maka saya menduga Susrama ini bisa jadi 10 atau 11 tahun saja. Dengan ini kami menyatakan kepada Pak Jokowi untuk kembali mencabut remisi yang diberikan," kata Fuad.
I Nyoman Susrama mendapat remisi bersama 114 narapidana lainnya yang berada di sejumlah lapas. Remisi diberikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi 9 tahun silam. Hal itu diawali dari emosi Susrama terhadap Prabangsa atas pemberitaan proyek pembangunan sekolah di Bali yang penuh indikasi korupsi.
Susrama kemudian meminta anak buahnya untuk menjemput Prabangsa dari rumah orangtuanya pada 11 Februari 2009.
Prabangsa dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Susrama lantas memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa wartawan Radar Bali itu.
Korban yang sekarat dibawa ke Pantai Goa Lawah, Dusun Blatung, Pesinggahan, Klungkung dan dibuanh ke laut.
Lima hari setelah kejadian, mayatnya ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem. Tahun 2010 akhirnya Susrama yang menjadi dalang pembunuhan itu pun divonis penjara seumur hidup.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaJokowi telah menunjukkan bahwa ia solid bersama relawannya dengan memberikan jabatan di kabinet, ketimbang PDIP sebagai partainya.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, tidak boleh ada lagi tindakan intimidasi terhadap pelaku seni yang dilakukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRelawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca Selengkapnya