Jurnalis di Makassar Korban Penganiayaan Polisi Resmi Lapor Polda Sulsel
Merdeka.com - Muhammad Darwin Fatir, jurnalis dari LKBN Antara Makassar dan dua jurnalis lainnya, Saiful dari Inikata.Com dan Isak dari Makassar Today resmi masukkan laporan ke Polda Sulsel didampingi pengacara, Kamis, (26/9). Ketiganya adalah korban penganiayaan polisi saat liputan keributan unjuk rasa, Selasa, (24/9).
Para pengacara yang mendampingi tiga jurnalis ini dari tim advokasi korban kekerasan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.
"Kita dampingi tiga jurnalis yang menjadi korban tindakan represif oknum aparat kepolisian untuk melapor ke Kepolisian Daerah Sulsel, Darwin, Saiful dan Isak.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Yang dilaporkan sekaitan tindak pidana di pidana umum dan sekaitan kode etik profesi di Propam Polda Sulsel, " kata Kadir Wokanubun SH, salah seorang pengacara.
Fajriani Langgeng, juga salah seorang pengacara mengatakan, pihaknya baru masukkan laporan tapi para jurnalis ini belum bisa di BAP karena kondisi belum stabil.
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 170 dan pasal 351 KUHP," seraya menambahkan, selain dilaporkan sisi pidana umum, juga ke propam untuk etikanya karena yang bersangkutan adalah aparat pelaku lapangan," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengaku kasus pelecehan seksual sudah ditangani.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya