Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jurnalis di Palopo Tulis Dugaan Korupsi Berujung 3 Bulan Bui

Jurnalis di Palopo Tulis Dugaan Korupsi Berujung 3 Bulan Bui Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis jurnalis atas nama Muhammad Asrul dengan tiga bulan penjara pada Selasa, 23 November 2021 lantaran disebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.

Dalam putusannya, Asrul terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 UI ITE karena telah melakukan penghinaan, pencemaraan nama baik.

Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa merasa kecewa dengan putusan tersebut. Sebab menurutnya, sebelum masuk ke ranah pidana mekanisme penyelesaian sengketa produk jurnalistik itu mestinya dibawa ke Dewan Pers.

Orang lain juga bertanya?

"Maka menurut kami jalan terbaik adalah melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Palopo, tapi karena ini kembali lagi kepada terdakwa karena konsekuensi hukum itu akan kembali ke dia. Maka kami menunggu keputusan dari terdakwa sendiri," tutur Aziz dalam kanal Youtube LBH Pers, Selasa 23 November 2021.

Asrul sendiri disidang di PN Palopo karena menulis berita berjudul 'Putra Mahkota Palopo Diduga "Dalang" Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp11 Miliar', yang dimuat Beritanews.com pada 10 Mei 2019. Isinya mengangkat dugaan korupsi sebesar Rp11 miliar terkait perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan keripik zero, yang sementara kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Yang unik dia (hakim) mengatakan, putusan yang dijatuhkan itu diharapkan tidak akan membungkam jurnalis dalam menjalankan profesinya tetapi lebih meningkatkan profesionalitas dalam memberikan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi," jelas dia.

"Sehingga kemudian dalam perkara ini dia memutuskan bahwa penahanan terhadap terdakwa karena pernah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan," sambungnya.

Menurut Azis, Asrul sudah ditahan selama 36 hari dan dalam penyidikan ditangguhkan. Terdakwa kini memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.

"Maka menurut kami jalan terbaik adalah melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Palopo, tapi karena ini kembali lagi kepada terdakwa karena konsekuensi hukum itu akan kembali ke dia. Maka kami menunggu keputusan dari terdakwa sendiri," ujar Aziz.

Aziz menyebutkan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan hukuman tersebut. Salah satunya menyangkut perbedaan pendapat di Dewan Pers terkait status berita yang ditulis Asrul.

"Nah hakim mengatakan bahwa dalam proses yang berjalan dalam kasus ini pihak dari saksi korban dengan pengacaranya sudah melakukan proses meminta pendapat kepada Dewan Pers, pada saat prosesnya berjalan," kata dia.

"Namun waktu itukan salah alamat, namun kemudian hakim berpendapat meskipun salah alamat itu sudah diklarifikasi oleh Dewan Pers sendiri yang pada saat penyidikan mengirimkan ahlinya kepada penyidik kepolisian," sambungnya.

Menurut Azis, hal ini justru dianggap memberatkan terdakwa lantaran dinilai tak dianggap produk jurnalistik dan melanggar kode etik. Sementara itu pada 4 Maret 2020, Dewan Pers merilis surat resmi yang mengatakan tulisan karya Asrul merupakan produk jurnalistik.

Di samping itu, kata Aziz hakim juga mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Beritanews.com.

Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana.

"Maka kemudian hakim menganggap bahwa karena proses itu sudah dilalui, polisi sudah menanyakan keterangan Dewan Pers maka sesuai MoU maka dia tidak melanggar prosedur lagi. Sehingga kasus ini sudah bisa diperbolehkan masuk ke ranah pidana," ujarnya.

Menurut Aziz, hakim memang mengaku bahwa berita yang ditulis Asrul tergolong ke dalam produk jurnalistik. Namun hakim juga menganggap bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Kata Aziz, hakim juga sebenarnya mempertanyakan kenapa Dewan Pers mengeluarkan surat yang menyatakan berita Asrul adalah produk jurnalistik di 4 Maret 2020. Sementara sebelumnya, ahli dari lembaga tersebut telah memberikan keterangan dan menimbang tulisan Asrul bukanlah produk jurnalistik.

"Jadi pada dasarnya itulah kemudian yang dianggal hakim memberatkan terdakwa," katanya.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya