Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jurnalis Tempo di Surabaya Lapor Propam Dugaan Penganiayaan oleh Aparat

Jurnalis Tempo di Surabaya Lapor Propam Dugaan Penganiayaan oleh Aparat Demo kekerasan terhadap wartawan. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jurnalis Tempo, Nurhadi melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Propam Polri. Hal itu buntut aksi aparat saat dirinya tengah menjalankan tugas peliputan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Nurhadi, Ade Wahyudin menyampaikan, ada dugaan para pelaku penganiayaan merupakan anggota polisi aktif.

"Tujuan kita ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda, sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," tutur Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Ade, laporan di Polda Jawa Timur merupakan aduan terkait tindak pidana kriminal yang dialami kliennya. Sementara si Divisi Propam Polri lebih kepada pelanggaran etik si pelaku sebagai aparat keamanan negara.

"Jadi tadi kita diterima oleh Pak Benny, diterima dengan baik dan kita langsung diberikan tanda terima surat dan pelapornya adalah Nurhadi langsung dan diwakili oleh kami kuasa hukum dan teman-teman redaksi Tempo," jelas dia.

Usai dari Divisi Propam Polri, lanjut Ade, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Nurhadi dan saksi kunci lainnya mendapatkan perlindungan.

"Selain itu juga kita berencana mendorong ini ke Ombudsman, kenapa Ombudsman, karena pelakunya adalah pejabat publik, juga yang menerima dari dana publik, sehingga perlu Ombudsman turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini termasuk Kompolnas," Ade menandaskan.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta membentuk tim untuk menangani kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, saat menjalankan tugas peliputan di Surabaya pada akhir pekan lalu.

"Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin malam, 29 Maret 2021.

Kombes Gatot menyatakan tim yang dibentuk secara khusus oleh Kapolda itu merupakan wujud keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, dilansir dari Antara.

"Ini merupakan tindak lanjut dan keseriusan Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi," ujarnya.

Ia juga membenarkan jika Polda Jatim telah melakukan rekonstruksi atau oleh tempat kejadian perkara guna mengungkap pelaku kasus penganiayaan tersebut. Namun, Gatot enggan merinci lebih lanjut proses rekonstruksi tersebut.

"Biar tim polda bekerja terlebih dahulu," ujarnya.

Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3) malam.

Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.

Sejumlah pihak pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut.

Puluhan wartawan di Surabaya melakukan aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi menuntut pengusutan kasus itu. Dalam aksinya, wartawan membawa poster berisikan sindiran dan kecaman, seperti, "Otak Bukan Dengkul, Jangan Main Pukul!", "Ngopio Sek Pak", "Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis", "Desak Polda Ungkap Kasus Kekerasan Jurnalis 3x24 jam", dan "Adili Oknum Kriminal Ojok Diprank".

Selain turun aksi, juga beredar petisi daring di change.org/KamiBersamaNurhadiTempo yang meminta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Nurhadi.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam
Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam

Setelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.

Baca Selengkapnya
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK

LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus dr Aulia, Kemenkes Laporkan 70 Mahasiswa PPDS Diduga Jadi Korban Bullying ke Polisi
Fakta Baru Kasus dr Aulia, Kemenkes Laporkan 70 Mahasiswa PPDS Diduga Jadi Korban Bullying ke Polisi

Berkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Keluarga dan Saksi Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna
LPSK Beri Perlindungan Keluarga dan Saksi Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna

Tiga orang yang mendapatkan perlindungan dari LPSK yakni berinisial EM, RF dan VS

Baca Selengkapnya
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta

LPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan

LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.

Baca Selengkapnya
Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen

Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen

Baca Selengkapnya
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan

Laporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.

Baca Selengkapnya