Juru parkir jadi pengedar uang palsu, ditangkap di toilet umum
Merdeka.com - Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pengedar uang palsu, Kamis (10/3). Kedua pelaku berprofesi sebagai juru parkir di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.
Kedua tersangka itu adalah Irfan (28) pemuda Tibang Kecamatan Syiah Kuala dan Mukzizat (26) warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan otak pelaku pengedar uang palsu ini, Luqman Hakim (35) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUZA, Banda Aceh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu di Banda Aceh bermula ditangkapnya Mukzizat di toilet umum di lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara SR mengedarkan uang palsu? Mendengar kisahnya, SR menyarankan agar pria tersebut membuang sial dengan menyiapkan uang sebesar Rp900 ribu. Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya yang gagal tunangan itu menemui SR. Mereka membawa uang mahar Rp900 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop. SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Di mana SR membeli uang palsu? Kepada polisi, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan total Rp110 juta dengan uang asli sebesar Rp9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Tersangka membayar jasa toilet dengan menggunakan uang palsu," kata Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Jumat (11/3).
Lanjutnya, mulanya penjaga toilet, Febri (20) tidak menaruh curiga saat membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Febri pun langsung mengembalikan uang tersangka seperti biasanya.
Lalu tak berselang lama Febri baru menyadari uang yang diberikan itu adalah mirip uang palsu. Lantas Febri menahan Mukzizat dan menghubungi pihak Polresta Banda Aceh.
"Awalnya kita tangkap Mukzizat di toilet umum Blang Padang, kemudian kita kembangkan dan mencari siapa otak pelaku pemalsuan uang tersebut," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap Irfan di lokasi parkir RSUZA, Banda Aceh. Dari pengakuan kedua tersangka ini, uang palsu itu ternyata diperoleh dari Luqman Hakim, PNS di RSUZA, Banda Aceh.
Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang yang diduga palsu Rp 200 ribu pecahan Rp 50 ribu dan uang asli Rp 47 ribu. Sedangkan di kios fotokopi milik Luqman Hakim di area RSUZA, Banda Aceh berhasil disita satu unit komputer dan printer, dan uang diduga palsu Rp 700 ribu.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca Selengkapnya2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca SelengkapnyaAdapun kasus jukir liar ini sebelumnya telah sempat diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaThamrin mengaku petugas parkir di depan Asrama Haji Sudiang adalah warga sekitar.
Baca SelengkapnyaViral jukir liar mematok tarif Rp150 ribu kepada pengendara di kawasan Masjid Istiqlal.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaJuru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca Selengkapnya