Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Juru parkir jadi pengedar uang palsu, ditangkap di toilet umum

Juru parkir jadi pengedar uang palsu, ditangkap di toilet umum Ilustrasi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pengedar uang palsu, Kamis (10/3). Kedua pelaku berprofesi sebagai juru parkir di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.

Kedua tersangka itu adalah Irfan (28) pemuda Tibang Kecamatan Syiah Kuala dan Mukzizat (26) warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan otak pelaku pengedar uang palsu ini, Luqman Hakim (35) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUZA, Banda Aceh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu di Banda Aceh bermula ditangkapnya Mukzizat di toilet umum di lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

"Tersangka membayar jasa toilet dengan menggunakan uang palsu," kata Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Jumat (11/3).

Lanjutnya, mulanya penjaga toilet, Febri (20) tidak menaruh curiga saat membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Febri pun langsung mengembalikan uang tersangka seperti biasanya.

Lalu tak berselang lama Febri baru menyadari uang yang diberikan itu adalah mirip uang palsu. Lantas Febri menahan Mukzizat dan menghubungi pihak Polresta Banda Aceh.

"Awalnya kita tangkap Mukzizat di toilet umum Blang Padang, kemudian kita kembangkan dan mencari siapa otak pelaku pemalsuan uang tersebut," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap Irfan di lokasi parkir RSUZA, Banda Aceh. Dari pengakuan kedua tersangka ini, uang palsu itu ternyata diperoleh dari Luqman Hakim, PNS di RSUZA, Banda Aceh.

Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang yang diduga palsu Rp 200 ribu pecahan Rp 50 ribu dan uang asli Rp 47 ribu. Sedangkan di kios fotokopi milik Luqman Hakim di area RSUZA, Banda Aceh berhasil disita satu unit komputer dan printer, dan uang diduga palsu Rp 700 ribu.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hancurnya Reputasi UIN Alauddin Makassar Usai Dosen jadikan Perpustakaan Pabrik Cetak Uang Palsu
Hancurnya Reputasi UIN Alauddin Makassar Usai Dosen jadikan Perpustakaan Pabrik Cetak Uang Palsu

Kasus produksi uang palsu diotaki oleh Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI dan seorang staf honorer inisial MN.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian
2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian

2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar

Ketujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Kepala Perpustakaan dan Gerombolan Tersangka Bisa Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Begini Modus Kepala Perpustakaan dan Gerombolan Tersangka Bisa Produksi Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Polisi mengungkap penyebab produksi uang palsu yang dilakukan tersangka AI dan M di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar tidak diketahui oleh rektorat.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda

Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera

Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera

Baca Selengkapnya
Fakta Baru: Tersangka Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin untuk Biaya Kampanye Pilkada Barru
Fakta Baru: Tersangka Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin untuk Biaya Kampanye Pilkada Barru

Salah satu tersangka produksi uang palsu untuk dibagikan saat kampanye Pilkada Barru.

Baca Selengkapnya
Viral Jukir Liar Patok Tarif Parkir Bus Rp300 Ribu di Masjid Istiqlal
Viral Jukir Liar Patok Tarif Parkir Bus Rp300 Ribu di Masjid Istiqlal

Adapun kasus jukir liar ini sebelumnya telah sempat diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T
Beli di Surabaya, Mesin Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar juga Dipakai Cetak Surat Berharga Negara Rp700 T

Mesin itu juga dipakai untuk mem-fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun.

Baca Selengkapnya
Viral Pengantar Jemaah Haji Diminta Rp30 Ribu oleh Juru Parkir di Asrama Haji Sudiang Makassar
Viral Pengantar Jemaah Haji Diminta Rp30 Ribu oleh Juru Parkir di Asrama Haji Sudiang Makassar

Thamrin mengaku petugas parkir di depan Asrama Haji Sudiang adalah warga sekitar.

Baca Selengkapnya