Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Juru parkir jadi pengedar uang palsu, ditangkap di toilet umum

Juru parkir jadi pengedar uang palsu, ditangkap di toilet umum Ilustrasi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pengedar uang palsu, Kamis (10/3). Kedua pelaku berprofesi sebagai juru parkir di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.

Kedua tersangka itu adalah Irfan (28) pemuda Tibang Kecamatan Syiah Kuala dan Mukzizat (26) warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan otak pelaku pengedar uang palsu ini, Luqman Hakim (35) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUZA, Banda Aceh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu di Banda Aceh bermula ditangkapnya Mukzizat di toilet umum di lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

"Tersangka membayar jasa toilet dengan menggunakan uang palsu," kata Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Jumat (11/3).

Lanjutnya, mulanya penjaga toilet, Febri (20) tidak menaruh curiga saat membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Febri pun langsung mengembalikan uang tersangka seperti biasanya.

Lalu tak berselang lama Febri baru menyadari uang yang diberikan itu adalah mirip uang palsu. Lantas Febri menahan Mukzizat dan menghubungi pihak Polresta Banda Aceh.

"Awalnya kita tangkap Mukzizat di toilet umum Blang Padang, kemudian kita kembangkan dan mencari siapa otak pelaku pemalsuan uang tersebut," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap Irfan di lokasi parkir RSUZA, Banda Aceh. Dari pengakuan kedua tersangka ini, uang palsu itu ternyata diperoleh dari Luqman Hakim, PNS di RSUZA, Banda Aceh.

Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang yang diduga palsu Rp 200 ribu pecahan Rp 50 ribu dan uang asli Rp 47 ribu. Sedangkan di kios fotokopi milik Luqman Hakim di area RSUZA, Banda Aceh berhasil disita satu unit komputer dan printer, dan uang diduga palsu Rp 700 ribu.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian
2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian

2 Juru Parkir Liar Viral Patok Rp150 Ribu di Istiqlal Ternyata Terlibat Kasus Narkoba dan Pencurian

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda

Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera

Pemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera

Baca Selengkapnya
Viral Jukir Liar Patok Tarif Parkir Bus Rp300 Ribu di Masjid Istiqlal
Viral Jukir Liar Patok Tarif Parkir Bus Rp300 Ribu di Masjid Istiqlal

Adapun kasus jukir liar ini sebelumnya telah sempat diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Viral Pengantar Jemaah Haji Diminta Rp30 Ribu oleh Juru Parkir di Asrama Haji Sudiang Makassar
Viral Pengantar Jemaah Haji Diminta Rp30 Ribu oleh Juru Parkir di Asrama Haji Sudiang Makassar

Thamrin mengaku petugas parkir di depan Asrama Haji Sudiang adalah warga sekitar.

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Kelompok yang Bekingi Juru Parkir Liar di Istiqlal
Polisi Dalami Kelompok yang Bekingi Juru Parkir Liar di Istiqlal

Viral jukir liar mematok tarif Rp150 ribu kepada pengendara di kawasan Masjid Istiqlal.

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
Juru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti

Juru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti

Baca Selengkapnya
Ahok Sebut Penertiban Juru Parkir Liar Terkendala di Pemda, Diduga Ada Pembagian Uang
Ahok Sebut Penertiban Juru Parkir Liar Terkendala di Pemda, Diduga Ada Pembagian Uang

Menurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya