Jurus isak tangis Jessica saat pleidoi tak mempan pengaruhi hakim
Merdeka.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis Majelis Hakim 20 tahun penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Segala daya upaya Jessica beserta tim penasihat hukum untuk mendapatkan vonis bebas dari hakim sirna sudah.
Salah satu jurus yang dianggap ampuh dan bisa mempengaruhi hakim yakni isak tangis, derai air mata Jessica saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Sayangnya, jurus tersebut tidak mempan bagi Hakim Ketua Kisworo serta dua hakim anggota lainnya yakni Binsar Gultom dan Partahi.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
Penampilan Jessica saat membacakan pembelaan dianggap berbeda dari sebelumnya, karena memakai kacamata. Saat itu Jessica beberapa kali terisak. Dia juga merasa tak bersalah dalam kematian temannya, Wayan Mirna Salihin.
"Sungguh tulus atau tidak, majelis hakim menilai tangis tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani terdalam, tangis hanya sandiwara. Secara kepribadian terdakwa sudah diketahui kepribadiannya selama persidangan," kata hakim Binsar Gultom di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaTim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.
Baca SelengkapnyaMomen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya