Jurus KPK hadapi kemenangan Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam setelah PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin Rizaldi menilai penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Pascaputusan PN Jaksel, pimpinan KPK langsung menggelar rapat. KPK langsung menanggapinya dengan serius.
Berikut langkah-langkah KPK pascaputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel:
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Ada opsi akan ajukan PK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rapat terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rapat tersebut muncul opsi peninjauan kembali (PK)."Dalam rapat tadi ada opsi akan dilakukan PK (peninjauan kembali) atau tidak dari putusan hakim praperadilan itu," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).Johan mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah akan melakukan langkah hukum apa tidak."Pilihannya hanya itu, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," jelasnya.
Pelajari dengan teliti putusan praperadilan Komjen BG
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).Bambang menegaskan, pihaknya sebagai termohon dalam sidang praperadilan itu, akan mempelajari hasil putusan sidang tersebut."Putusan hakim bagaimana kami menghormati putusan hakim, dan untuk penghormatan itu pula kami akan mempelajari putusan itu dengan baik dan mengambil langkah yang ditujukan untuk membangun kehormatan itu. Pada prinsipnya kami harus menghormati putusan hakim," katanya di hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Senin (16/).Lebih jauh, Bambang mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan diambil. "Kami sedang meminta salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mudah-mudahan setelah mempelajari putusan itu, kami bisa memberitahukan apa langkah KPK. Sekarang kami (KPK) ingin jeda untuk mempelajarinya," tambahnya.
MA diam-diam sudah bisiki KPK
Salah seorang dari tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai hasil putusan praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan."Nanti kita pelajari. Kita lihat dulu," kata Rasamala di PN Jaksel, Senin (16/2).Walaupun mengetahui putusan praperadilan ini mutlak dan tidak bisa naik banding atau dikasasikan, Rasamala mengaku bahwa KPK akan tetap melakukan upaya hukum terkait hal tersebut.Dia bahkan mengaku pihak Mahkamah Agung sudah memberikan sejumlah pilihan terkait hal tersebut. "Upaya hukum itu ada. MA telah menyebutkan opsi-opsinya. Intinya kita pelajari dulu lah," kata Rasamala tanpa menyebut apa saja opsi upaya hukum tersebut.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca Selengkapnya