Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jurus kuasa hukum lepaskan Setya Novanto dari skandal korupsi e-KTP

Jurus kuasa hukum lepaskan Setya Novanto dari skandal korupsi e-KTP Setya Novanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto terus berupaya melepaskan diri dari skandal kasus korupsi e-KTP. Menyandang status tersangka dalam kasus yang merugikan hingga Rp 5,9 triliun, dia mengajukan praperadilan pada Senin (4/9) kemarin melalui tim advokasinya.

Walaupun sempat mengalami penundaan, akhirnya sidang pertama praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) digelar pada Rabu (20/9). Rencananya sidang ini akan dilanjutkan pada hari Jumat (22/9), dengan agenda penunjukan bukti surat atau bukti tertulis dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Setya Novanto percaya diri bahwa kliennya tidak bersalah. Bahkan mereka telah siap mengeluarkan jurus-jurus andalan yang membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum. Karena penetapan tersangka tersebut tidak melalui proses penyidikan.

Kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto mengatakan, KPK telah telah salah dan keliru dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka terlebih dahulu. Dan baru setelah itu, dia menambahkan, lembaga antirasuah itu melakukan penyidikan.

"Sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tersebut menyalahi hukum acara pidana di Indonesia dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," katanya di PN Jaksel, Rabu (20/9).

Untuk memperkuat argumentasinya di hadapan Hakim Cepi Iskandar, Agus mengaku akan menghadirkan para pakar di pengadilan. Rencananya akan ada tiga orang saksi dari kalangan akademisi ini berasal dari pakar fakultas hukum di universitas negeri di Indonesia.

Selain itu, kuasa hukum politisi Golkar ini juga memiliki beberapa bukti tambahan. Di mana beberapa penyidik KPK masih berstatus ganda, yaitu menjabat sebagai anggota Polri dan lembaga antirasuah. Kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Amrul Khair Rusin mengatakan, saat ini masih banyak penyidik KPK yang belum mendapatkan surat pemberhentian dari instansi Polri.

Amrul menegaskan, status ganda anggota KPK ini menjadi salah satu benteng tim kuasa hukum Novanto untuk menggugurkan status tersangka dari kliennya.

"Tidak sesuai dengan pengangkatan penyidik KPK yang hanya mengakui penyidik Kejaksaan dan Polri sebagai pegawai KPK. Sehingga penyidik termohon tidak sah menurut hukum," tegasnya.

Usai menjalani sidang kemarin, rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat (22/9) mendatang. Pada sidang tersebut tersebut akan diagendakan penunjukan bukti surat atau bukti tertulis dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jumat bukti dari pemohon karena ada jeda hari Kamis. Kemudian hari Senin itu bukti dari termohon," kata Hakim Cepi Iskandar, di PN Jaksel, Rabu (20/9).

Setelah sidang di hari Jumat, Cepi juga mengungkapkan sidang juga akan kembali gelar di hari Senin dan Selasa mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun saksi dari pihak mana yang akan diminta keterangannya itu masih harus dipastikan kembali saat sidang hari Jumat mendatang.

"Sekarang kita tulis dulu (jadwalnya). Nanti hari Jumat harus sudah fiks semua," tutupnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov
Alex Marwata Benarkan Pernyataan Agus Rahardjo soal Presiden Minta Hentikan Kasus Setnov

Alex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan

Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya