Jurus 'tidak ingat' dan 'tidak tahu' Jessica di kursi pesakitan
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pertama kalinya memberikan kesaksian di pengadilan pada Rabu (29/9). Selama persidangan Jessica banyak dicecar berbagai macam hal.
Jessica pun memberikan banyak jawaban terhadap beragam pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kematian I Wayan Mirna Salihin. Dalam persidangan ke-26 ini, Ardito mengajukan pertanyaan kronologis bagaimana awal Jessica mengadakan pertemuan dengan Mirna di kafe Olivier.
Saat itu, Jessica mampu menjawab pertanyaan. Akan tetapi, saat mulai ditanyakan mengenai posisi duduk saat di dalam kafe Olivier, dia mengaku tidak ingat.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan Kiesha mengajukan diri jadi saksi? Beberapa minggu yang lalu, aku yang mengajukan diri menjadi saksi karena memang benar bahwa aku telah menjadi saksi sejak awal pernikahan hingga sekarang, mengenai masalah foto dan berbagai konflik, dari perselisihan ke perselisihan, menjadi saksi untuk menyaksikan semuanya,' ujar Kiesha Alvaro saat diwawancarai setelah sidang.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Bagaimana posisi duduk Anda saat duduk di sana?" tanya Jaksa Ardito.
"Saya kurang ingat. Saya duduk aja," ujar Jessica.
Ardito pun mempertanyakan daya ingat Jessica yang dinilai mendadak berubah dibanding sejak pertama pemeriksaan.
"Kalau Anda nggak ingat, ada pertanyaan berulang sebelumnya tentang ini. Kenapa sekarang nggak ingat?" tanya Jaksa Ardito.
"Saya tidak bisa mengatakan dengan pasti saat ini. Saya ingatnya saat itu," ujar Jessica.
Pertanyaan pun semakin dicecar oleh Jaksa Ardito. Jessica masih berusaha menjawab dengan tenang dengan raut wajah yang seadanya. Akan tetapi, beberapa kali dia menjawab dengan pernyataan tidak ingat.
Saat Jaksa Ardito menanyakan apa yang Jessica lakukan di kafe Olivier sembari menunggu Mirna dan Hani, Jessica mengaku tidak yakin dengan ingatannya.
"Saya kurang ingat. Saya cuma duduk, lihat-lihat restoran, lihat HP, lihat menu. Saya nggak terlalu perhatiin," jawab Jessica.
Jawaban tersebut langsung membuat Jaksa Ardito kembali mempertanyakan keyakinan Jessica. Sebab, persidangan sudah dilakukan sebanyak puluhan kali. Penayangan video CCTV di kafe pun dianggap tidak memengaruhi ingatan Jessica.
"Tidak ingat, meskipun sudah lihat CCTV?" tanya Jaksa Ardito.
"Saya berusaha buat nggak terlalu terpengaruh dengan CCTV," jawab Jessica.
Jaksa pun mempertanyakan bagaimana dengan penyidikan yang pernah dilalui Jessica. Dia yakin, tidak ada perbedaan dengan pertanyaan-pertanyaan penyidikan yang dijawab dengan baik oleh Jessica, dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada persidangan hari ini.
"Kalau di kepolisian, saya dicoba disuruh ingat-ingat lagi. Terus saya setelah dikasih petunjuk, akhirnya ingat dikit, tapi saya nggak 100 persen yakin," tutur Jessica pada Jaksa.
Jaksa pun mempertanyakan perbedaannya dengan saat ini. "Karena tekanannya saat itu berbeda. Saya sekarang merasa lebih tenang," jawab Jessica.
Sementara itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menilai wajar bila kliennya banyak lupa tentang apa yang terjadi di meja nomor 54, Kafe Olivier, pada 6 Januar 2016 silam.
"Jangankan delapan bulan lalu, dua hari saja pasti sudah susah mengingat posisi gelas di mana, berapa meter dari posisi duduk," ujar Otto.
Selain itu, katanya, wajar pula jika Jessica menyatakan tidak ingat tentang pertanyaan apakah dia menggerakkan tas kertas. Walaupun Jessica banyak menjawab tidak tahu, Otto yakin wanita berambut panjang tersebut sudah berkata jujur.
"Dia tidak menyangkal ketemu orang, mengakui bahwa memang ada kopi, juga cocktail," tegasnya.
Otto hanya menyesalkan beberapa hal dari barang bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disodorkan JPU karena tidak memperlihatkan video Jessica sedang menelepon di Olivier.
Padahal, menurut dia, terdakwa sudah mengakui dia menelepon dan ada saksi, yaitu Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono yang juga melihatnya.
Selain itu, masih tentang video, tidak ada rekaman CCTV yang memperlihatkan pemindahan kopi dari gelas ke botol di pantry Olivier, meskipun ada CCTV di tempat tersebut.
"Ini semua karena tidak ada berita acara pengambilan barang bukti dari perekam video digital (DVR) ke 'flash disk'. Kalau berita acara tidak, artinya sumber tidak jelas dan wajib dicurigai," kata Otto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso akan dibebaskan bersyarat dari Lapas, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) hari ini
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca Selengkapnya