Jusuf Kalla berharap kesaksiannya bisa ringankan Yance
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap kesaksiannya dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem, yang melibatkan mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance, bisa meringankan terdakwa.
"Mudah-mudahan," kata JK di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4).
Menurutnya, pembebasan lahan yang dilakukan Yance semasa menjabat sebagai Bupati Indramayu sudah sesuai prosedur. Apalagi, Yance dinilainya cekatan dalam mengerjakan proyek tersebut.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Seperti yang saya jelaskan tadi bahwa ini dalam rangka percepatan pembangunan. Jadi kalau tidak cepat, bisa masalah. Karena itulah langkah-langkah cepat diambil oleh bupatinya sesuai perintah waktu itu," terang dia.
JK juga mengatakan, Yance hanya sebagai pelaksana program yang menjalankan perintah pada waktu itu. Meski demikian, JK mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci teknis pelaksanaan program pembebasan lahan tersebut.
"Menurut yang saya ketahui, sesuai dengan perintah, dia jalankan dengan benar perintah itu. Saya tidak mengetahui detilnya, tapi hasilnya seperti itu. Ya, menurut pandangan saya dia sangat menguntungkan pemerintah karena melaksanakan dengan cepat. Sangat menguntungkan. Kalau dia telat pembebasan itu, negara akan rugi triliunan," ungkap dia.
Masih menurut JK, harga pembebasan lahan di atas NJOP (nilai jual objek pajak) untuk tanah-tanah yang dibebaskan Yance saat itu tidak melanggar aturan. NJOP hanya dipakai sebagai pertimbangan untuk menentukan harga.
"Tidak apa-apa, itu harga semua di atas NJOP, semua di atas. NJOP itu hanya nilai rata-rata, jadi bisa tinggi bisa di bawah. Iya sesuai dengan anggaran itu PLN," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL tidak tahu bagaimana proses pelaksanaannya karena sedang dinas di luar negeri.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Yasonna menanggapi rapor merah yang diberikan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo terhadap penegakan hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca Selengkapnya