Jusuf Kalla: Setnov telat mundur, seharusnya seminggu lalu
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai mundurnya Setya Novanto dari kursi Ketua DPR terlambat. Menurutnya, Setya seharusnya sudah mengambil inisiatif tersebut sejak seminggu lalu.
Meski demikian, JK menilai mundurnya Setya dari posisi Ketua DPR merupakan langkah yang baik.
"Pertama itu menurut saya cara yang baik, tapi sedikit telat. Harusnya mundurnya minggu lalu, tapi okelah, baguslah," kata JK di kediaman dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Jusuf Kalla heran dengan penetapan pidana dalam kesalahan strategi bisnis? 'Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas,' kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
Lebih lanjut, JK menegaskan, posisi Setya sebenarnya sudah terjepit setelah MKD memutuskan adanya pelanggaran etik dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Maka dari itu, bila Setya tidak mundur maka akan banyak desakan mundur.
"Bagaimanapun mundur atau tidak akan dimundurkan. Sudah tak ada arti lagi, karena besok juga harus mundur. Tanpa minta mundur besok juga mundur," imbuhnya.
Mundurnya Setya dari kursi Ketua DPR menurut JK sudah menyelesaikan setengah persoalan. Meski selebihnya masih harus melalui proses lain.
"Ya sudah setengah masalah selesai. Karena bagaimanapun timbul masalah lain," ujar JK.
"Ya urusannya masalah politik kan selesai, bahwa kalau ada masalah hukum soal lain. Bahwa masalah politik selesai sudah," tutupnya.
Seperti diketahui, MKD memastikan Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Keputusan itu terhitung dimulai hari ini.
Hal itu dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang putusan pelanggaran etika Setya.
"Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015, dinyatakan berhenti dari ketua DPR periode 2014-2019," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).
Atas mundurnya Setya, kata Surahman, maka sidang dugaan pelanggaran etik Setya dinyatakan ditutup. Artinya tidak ada lagi pembahasan tentang kasus ini. "Sidang dinyatakan ditutup," tegasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaMKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan hasil pemeriksaan Wakil Ketua MK Saldi Isra melanggar terkait kebocoran rapat permusyawaratan hakim
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaSidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca SelengkapnyaPengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.
Baca Selengkapnya