Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabar gembira, warga Jadetabek sekarang bisa urus SKCK via online

Kabar gembira, warga Jadetabek sekarang bisa urus SKCK via online Warga antre SKCK di Mapolres Jaktim. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kabar gembira bagi warga Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi). Saat ini dapat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara online di link http://skck.polri.go.id. Jadi masyarakat tak perlu repot lagi datang ke kantor polisi.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga. SKCK biasanya untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dilansir dari Humas Polda Metro Jaya, Senin (27/4), tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara :

1. manual/mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang berada di kantor Polsek/Polres/Polda/Markas Besar dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas atau melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online adalah sebagai berikut :

1. Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):

-Copy Scan KTP asli;

-Copy Scan Kartu Keluarga (KK) asli;

-Copy Scan Akte Kenal Lahir asli;

-Copy Scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;

-Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;

-Copy Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;

Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.

2. Pemohon Warga Negara Asing (WNA):

-Copy Scan Surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;

-Copy Scan Paspor asli;

-Copy Scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli;

-Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;

-Copy Scan Surat Nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI.

Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.

Ketentuan pengambilan SKCK :

-Pemohon SKCK yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08:00 waktu setempat dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan pukul 14:00 pada hari yang sama dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket pelayanan;

-Pemohon SKCK yang telah melakukan registrasi online diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama 3 (tiga) hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung

PKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi
Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

Warga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya
Sahroni Minta PPATK Buka Nama Anggota Dewan yang Main Judol
Sahroni Minta PPATK Buka Nama Anggota Dewan yang Main Judol

Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan terkait informasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi
Terbongkarnya Modus Pemuda Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Kencan, Kini Harus Berurusan dengan Polisi

Korban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem di Sidang
Jaksa KPK Hadirkan Putri SYL dan Sahroni NasDem di Sidang

Sebelumnya kehadiran Sahroni untuk menjadi saksi SYL sempat batal dengan alasan keperluan lain

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya
Warga Terdampak Penonaktifan NIK KTP DKI Tetap Bisa Daftarkan Anak PPDB, Ini Syaratnya

Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Baca Selengkapnya