Kabareskrim: Bambang diperiksa untuk lengkapi berkas kasus lain
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengklarifikasi pernyataan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti terkait penghentian sementara penyidikan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad di Bareskrim Polri.
Menurut Waseso, penghentian kasus tersebut untuk meredam kisruh berkepanjangan antara KPK dan Polri. Namun, untuk melengkapi berkas kasus lain yang memerlukan keterangan Bambang maupun Samad, pemeriksaan tetap dilakukan.
"Kita tetap jalan untuk melengkapi. Lanjut artinya begini, yang perkataan Wakapolri adalah untuk kelengkapan lain," kata Waseso di Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Mantan anak buah Komjen Budi Gunawan semasa di Lemdikpol ini membantah adanya surat pemeriksaan terhadap pimpinan atau pegawai KPK sebagai saksi kasus lain yang tangani Bareskrim.
"Enggak ada surat itu dihentikan. Mungkin ke Wakapolri dan bukan untuk dihentikan. Itu pun untuk kelengkapan berkas," tukasnya.
Kasus yang tetap dilanjutkan penyidikannya itu yakni dengan tersangka Zulfahmi Arsyad terkait perannya yang diduga memberikan fulus kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Sementara untuk kasus Bambang dan Samad untuk saat ini ditunda terlebih dulu.
"Kita harus gelar. Kita mau hindari kriminalisasi dan mau buktikan ga ada itu, terutama Bareskrim. Kita mau buktikan itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus sengketa Pilkada Kobar, dengan tersangka Zulfahmi Arsyad, Bambang Widjojanto menolak diperiksa Bareskrim. Bambang berkilah mempunyai surat sakti yang disepakati antar pimpinan penegak hukum seperti Plt Pimpinan KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung serta disepakati oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Muhammad Pratikno.
Namun surat sakti yang diklaim Bambang itu dibantah oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Deputi Penegakan Hukum KPK Johan Budi SP. Mereka menilai surat sakti tersebut hanya menyangkut penghentian sementara waktu kasus Bambang dan Samad namun terkait pemeriksaan sebagai saksi tetap berjalan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.
Baca SelengkapnyaPasang surut hubungan KPK-Polri, hingga kerap dijuluki cicak vs buaya.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca Selengkapnya