Kabareskrim: Berkas penetapan tersangka BG oleh KPK tak layak
Merdeka.com - Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Budi Gunawan akhirnya dilantik menjadi Wakil Kepala Polri. Soal tuduhan KPK bahwa sang jenderal bintang tiga terlibat kasus rekening gendut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menilai, hal itu tidak kuat.
Menurut dia, hasil analisis internal kepolisian dan sejumlah ahli, buntelan kertas yang dinyatakan KPK sebagai berkas itu hanya berupa secarik kertas foto kopi yang tak bisa disebut sebagai berkas perkara untuk menetapkan seorang sebagai tersangka.
"Sementara ini dari penilaian kepolisian dan beberapa saksi ahli yang kita panggil berkas ini dinyatakan tidak layak untuk disebut berkas dan tidak bisa dijadikan satu syarat mempersangkakan seseorang," kata Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana Budi Gunawan menyampaikan pernyataan tersebut? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Kenapa ST Burhanuddin mengumumkan tersangka? Adapun total kerugian negara dari kejahatan tersebut mencapai Rp310,6 triliun.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Kendati begitu supaya tak menjadi polemik terkait pelimpahan berkas perkara Komjen Budi Gunawan dari Kejagung ke Bareskrim, pihaknya bakal membuat gelar perkara terbuka dengan mengundang sejumlah pihak termasuk KPK.
Meski begitu, lanjut dia, gelar perkara terbuka tersebut masih harus menunggu kesediaan para pihak yang menjadi tamu undangan Bareskrim.
"Maka itu rencana kami akan gelar dan buka berkas itu secara terbuka. Mengapa menghadirkan KPK, Jaksa Agung, dan PPATK, yang terlibat dalam proses pemberkasan itu. Supaya pemberkasan ini bisa kita lihat secara fair, apakah berkas yang saya terima ini secara yuridis apa bisa (disidik). Artinya itu yang menentukan apakah berkas itu dilanjutkan atau tidak," ujar dia.
Menurut Waseso, dugaan kasus korupsi Budi Gunawan pun menjadi bahan pertimbangan Wanjakti untuk menentukan layak atau tidaknya mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut menjadi Wakapolri.
"Kalau bicara secara aturan hukum, jika bicara hasil pra peradilan, itu sebenarnya sudah jelas jika kasus beliau itu berhenti. Tapi yang kita sikapi itu adalah penyerahan berkas beliau dari KPK kepada Jaksa Agung dan oleh Jaksa Agung lalu diserahkan ke Bareskrim. Kapasitas saya sebagai penerima berkas itu tentu saya melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh Jaksa Agung pada Bareskrim," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca Selengkapnya