Kabareskrim buka peluang hentikan kasus Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku belum berencana mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pelimpahan kasus rekening gendut milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK. Dia memilih mempelajari lebih dulu berkas kasus yang sempat membuat kisruh Polri dan KPK.
"Wah itu belum tahu ya. Begitu berkasnya kita terima tentunya kita pelajari dulu langkah apa yang harus dilakukan," aku Budi Waseso di Jakarta, Senin (2/3).
Dia menilai, pelimpahan kasus dari KPK ke Kejaksaan tak lepas dari hasil praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana, lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu kasus.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang harus kamu lakukan? Jika kamu adalah pihak yang melakukan kesalahan, maka kamu harus meminta maaf terlebih dahulu.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Apa saja yang perlu dipersiapkan? Selain itu, jangan lupa untuk menambahkan 4 sendok makan tepung maizena ke dalam campuran tersebut. Tepung maizena ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kerenyahan serta ketahanan adonan. Dengan tambahan ini, jamur yang Anda buat akan tetap terasa ringan dan garing meskipun disimpan selama beberapa hari.
"Karena kan KPK tidak ada aturan SP3. Sehingga tidak mungkin diberhentikan oleh KPK. Jadi diserahkan ke kejaksaan. Nanti diteliti ke kejaksaan," ungkapnya.
Budi juga enggan berandai-andai jika kasus yang sudah dilimpahkan tersebut ternyata disetop oleh Kejaksaan Agung. "Saya enggak tahu, kita lihat saja di kejaksaan, jadi kita enggak berandai-andai. Semua terkait proses hukum, jadi enggak bisa berandai-andai," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKabareskrim memastikan kasus kematian Vina masih ditangani Polda Jabar.
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan kepolisian masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca Selengkapnya