Kabareskrim dalami video Viktor ada unsur pidana atau tidak
Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik masih meneliti terkait pelaporan terhadap Ketua Fraksi Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat. Viktor telah dilaporkan oleh empat partai politik Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat yang dianggap oleh politisi NasDem itu sebagai partai pendukung khilafah.
"Ya masih diteliti. Namanya laporan, ya diterima. Jalannya laporan dari sini, nanti ke Robinops untuk pendataan," kata Ari kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri KKP, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Ari menuturkan pendataan itu guna mengetahui apakah ucapan Viktor ada unsur pidana atau tidak. "Dipelajari laporannya, baru dilaksanakan penyelidikan, ada atau tidak tindak pidana dalam peristiwa ini," tandasnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto melanjutkan, Polri akan melakukan pengkajian lebih mendalam terkait pidato yang Viktor sampaikan, apakah sebagai wakil rakyat atau bukan. Hal itu karena adanya hak imunitas yang dimiliki oleh anggota wakil rakyat.
"Jadi jangan langsung di-frame ini hak imunitas jadi langsung tidak diperiksa, tidaklah," ujarnya.
Setyo pun menerangkan terkait adanya hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan. Hak imunitas itu bisa dipergunakan ketika masih dalam koridor sebagai anggota DPR dan juga ketika anggota dewan tersebut sedang melaksanakan tugas ke Daerah Pemilihan (Dapil).
"Dia ngomong di depan massa dia, depan konstituennya dia, itu dalam konteks dia sebagai wakil rakyat. Tetapi kalau ngobrol begini kan bukan sebagai anggota dewan," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dek Gam menuturkan, MKD memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika terhadal anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaTerlihat, AKP Dadang tidak diborgol dan dikawal seperti pejabat
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pidana umumnya di Jakarta.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, sejumlah saksi diperiksa penyidik Propam Polda Sumbar terkait insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengklaim penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar sudah berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca SelengkapnyaAksi penembakan dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok AKP Ulil Ryanto Anshari
Baca SelengkapnyaMahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memutuskan anggota Komisi V DPR RI Haryanto terbukti melanggar kode etik terkait video bermuatan asusila.
Baca Selengkapnya