Kabareskrim harap perseteruan Aris Budiman dan Novel Baswedan tak buat gaduh
Merdeka.com - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengharap tidak terjadi kegaduhan usai adanya pelaporan terhadap Novel Baswedan oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Pelaporan dilakukan karena Novel dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
"Relatif lah ya, gaduh atau tidak gaduh. Pada prinsipnya kita standar saja layani masyarakat, mudah-mudahan enggak apa-apa," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Dia menilai, apa yang telah dilakukan Aris dengan melaporkan Novel merupakan hal yang biasa. Karena itu bagian dari hak warga negara, jadi siapa saja bisa melaporkan atau membuat laporan.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Kan itu bentuk dari pada representasi dari hak warga," ujarnya.
Menurutnya, setiap warga negara mempunyai hak yang sama. Nantinya, laporan yang telah dibuat oleh Aris akan diuji dengan bukti-bukti yang ada seperti saksi atau yang lainnya.
"Semua punya hak yang sama. Kita mintai keterangan persoalan apa yang dilaporkan. Kemudian kita uji laporan tersebut dengan bukti-bukti, mungkin bentuknya saksi atau mungkin alat bukti lain, seperti bukti berita mungkin," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris telah melaporkan Novel ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Ditkrimsus Polda Metro Jaya tengah menelusuri kasus tersebut.
Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Polisi pun telah memeriksa Aris sebagai saksi. Nantinya, Polda Metro Jaya akan memintai keterangan dari Novel.
Kata-kata yang membuat Aris tersinggung, yakni "Kata-katanya itu Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang massa. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," pungkasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Taufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca Selengkapnya