Kabareskrim ingin pemadat bukan cuma dibui tetapi direhabilitasi
Merdeka.com - Wacana untuk merehabilitasi para penyalahguna narkoba ternyata menuai pro kontra di kalangan aparat penegak hukum. Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menilai pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi serta dikenakan ancaman hukum 4 tahun penjara. Berbeda dengan Komjen Anang, Kepala BNN Budi Waseso meminta pengguna narkoba diberikan hukuman berat agar mendapatkan efek jera.
"Kalau dia (pengguna narkoba) hasilnya pecandu maka ditempatkan direhabilitasi. Nanti hukumannya dihukum rehabilitasi. Bukan dipenjara," kata Anang di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/11).
Anang mengungkapkan, jika nantinya ada penyalahguna yang juga diketahui merangkap sebagai pengedar, pengadilan lah yang akan memutuskan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau penyalahguna ternyata pengedar. Kan ada penyalahguna merangkap pengedar dipenjara, dibawa ke pengadilan putusannya dipenjara," sambungnya.
Sedangkan, Budi Waseso memberikan usulan bahwa sebaiknya pengguna lebih baik diberikan hukum seperti penggedar narkoba agar merasakan efek jera. Namun pembahasan pengguna diberikan hukuman masih belum disepakati oleh pemerintah.
"Intinya gini banyak pendapat juga ada yang menganggap korban harus di rehab ada yang memang melalui proses hukum supaya ada efek jera supaya tidak menambah lagi," kata Budi Waseso.
Dia juga menambahkan, pembahasan ini akan dibicarakan oleh BNN, Mabes Polri, dan kementerian terkait agar disepakati bersama. Saat disinggung, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar minta pengguna narkoba direhabilitasi, Budi menjawab diplomatis.
"Itu kan pendapat bebas mana yang menguntungkan. Kita tidak boleh berdasarkan pendapat pribadi," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan
Baca Selengkapnya