Kabareskrim: Kalau tidak cakap, saya pasti akan dicopot
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso mengatakan petisi pencopotan terhadap dirinya jangan karena dendam pribadi. Diapun mengaku siap untuk dicopot jika dipastikan tidak melaksanakan amanat negara berdasarkan aturan.
"Saya mengemban amanat negara. Kalau tidak cakap, saya pasti akan diganti atau dicopot. Bagi saya tidak ada masalah selama sesuai aturan mekanisme Undang-undang," tegas Budi Waseso saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (28/7).
Dorongan terhadap pencopotan jabatan seseorang tidak serta merta atas dasar balas dendam atau masalah pribadi. Sebab kata dia, menurutnya negara kita adalah negara yang memiliki aturan.
-
Kenapa Budi Waseso meminta Nadiem Makarim mencabut aturan Pramuka? 'Kalau kita bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah. Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka. Di TAP/MPR juga ada, kemudian kita juga kuatkan dengan Keppres. Saya kira kita mengacu pada itu,' kata Buwas usai dikukuhkan menjadi Ketua Kwarnas Pramuka di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4).
-
Apa yang diminta Budi Waseso dari Nadiem Makarim? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Mengapa Budi Arie diminta mundur? Sejumlah masyarakat mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul buntut server Pusat Data Nasional (PDN) dibobol hacker.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Bagaimana Kominfo menanggapi petisi mundur untuk Budi Arie? 'Ya tunggu saja lah,'ungkapnya di gedung DPR RI, Senayan, Kamis (27/6).
"Kalau semau-maunya pencopotan tidak mungkin. Ada aturan hukumnya," imbuh mantan Kapolda Gorontalo ini.
Petisi pencopotan Kabareskrim berawal dari penetapan sebagai tersangka terhadap 2 komisioner Komisi Yudisial (KY). Menurut Budi Waseso penetapan tersangka terhadap keduanya tentu atas dasar laporan dari pelapor yaitu hakim Sarpin.
"Pekerjaan kita penyidikan, mediasi silakan saja. Kita tidak kapasitas untuk memaksa mediasi itu dilakukan," ujarnya.
Jelasnya lagi, proses hukum terhadap dua komisioner KY tersebut tentunya menggambarkan tidak adanya pembedaan dalam penanganan kasus. Baik dia seorang pejabat negara maupun dari kalangan biasa.
"Saya hanya melaksanakan pekerjaan saya, proses yang harus dilaksanakan supaya kita tidak mengulur waktu. Laporan masyarakat kita tidaklanjuti, tidak ada pilah-pilah apakah itu pejabat atau bukan, tidak ada kasus besar, sedang maupun kecil," pungkas dia.
Pada dasarnya, kata Budi Waseso pihak KY tidak perlu mengaitkan Dewan Pers dalam kasus pencemaran nama baik ini. Karena bukti pemberitaan di media massa sudah menjadi jawaban atas kasus ini.
"Pemberitaan itu kan benar-benar ada. Tidak perlu lagi kita konfirmasi pada Dewan Pers. Kalau rekamannya jelas, penilaian ahli bahasa jelas, sanksi pidana jelas. Apa yang perlu ditanyakan? Kita kan ada undang-undang dan aturan maka kalau komentar kita ada batasannya. Kalau kita bebas enggak ada batasannya ada hak orang lain yang dilanggar. Jadi kan diatur Undang-undang, ya harus kita hormati bersama," tutup Budi Waseso.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya mempersilakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk mundur
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah membentuk dua tim untuk mengungkap kasus penembakan dilakukan AKP Dadang Iskandar.
Baca Selengkapnya