Kabareskrim: Kasus Denny Indrayana Naik ke Penyidikan, Proses Ditangani Cepat
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus yang menyeret nama Denny Indrayana terkait kasus ucapan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah naik pada tahap penyidikan.
Mantan Wamenkumham itu membuat kontroversi dengan pernyataannya mendapatkan 'bisikan; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.
"(Kasus Denny Indrayana) Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan, masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan anak buahnya untuk segera menangani perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Untuk kasus ini, nantinya tidak hanya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri saja yang menanganinya. Melainkan juga Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum).
"(Pemeriksaan saksi atau ahli) Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," tegasnya.
"Sehingga, bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," sambungnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," jelas dia.
Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya