Kabareskrim minta Pansus sabar soal pengusutan kasus Pelindo II
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menolak disebut lamban dalam mengusut dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II oleh Panitia Khusus Pelindo. Menurutnya, kasus tersebut sudah diusut kepolisian secara cepat.
"Bareskrim sudah kaya superstar ya, sudah kencang kita mengusut kasusnya. Kita menggunakan kecepatan tinggi," kata Anang di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/10).
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini justru menyebut anggota pansus Pelindo tak melihat proses penyidikan dan penyelidikan. Ia pun meminta anggota dewan untuk bersabar dalam proses hukum itu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Mereka tidak melihat kerja kita bagaimana, makanya mesti sabar dan sabar," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Pansus Pelindo dari Fraksi PDIP, Herman Hery geram pada Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar. Hal tersebut karena Anang beberapa kali berbelit saat dimintai keterangan. Hery menanyakan keanehan apakah Budi Waseso tiba-tiba dicopot karena dia tak hanya tangani kasus crane di Pelindo II, melainkan ada kasus besar lainnya.
"Yang menjadi aneh statement Budi Waseso, penyidik juga menemukan dokumen lain selain mobil crane. Atas pernyataan ini, maka ada suatu hal di Pelindo. Kabareskrim lama membuka hal ini atas nama institusi Polri, ini yang membuat kami menjadi tertarik, tiba-tiba kabareskrimnya dicopot," kata Hery di Ruang Paripurna Pansus, Kompleks, Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).
Dia juga menyangka ada kasus besar yang sengaja ditutupi. Hal itu karena Dirut Pelindo II, RJ Lino bisa dengan mudah menekan petinggi negara yang lain, salah satunya Menteri Sofyan Djalil. Hal tersebut membuat penyidik pasti takut untuk mengungkap kasus ini.
"Penyidik punya mental drop, menjadi takut ketika Pak Budi Waseso dicopot. Penyidik ketika menyangkut petinggi negara maka akan terancam," tegasnya.
Bagi Hery, sebenarnya yang membuat DPR membuat Pansus Angket Pelindo bukan hanya untuk membongkar kasus mobil crane saja. Namun diindikasikan banyak kasus besar lain yang sengaja diredam.
"Kalau soal mobil crane itu tidak menarik, tapi yang menarik bagi Pansus ini terkait dokumen lain. Yang kami pertanyakan dokumen lainnya yang ternyata sudah dikembalikan. Sudah mengembalikan semua dokumen seolah menyederhanakan kasus ini. Kalau cuma untuk mobil crane, ngapain Pansus ini dibikin," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPadahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun lamanya, dan hingga saat ini tidak ada kejelasan perihal berkas perkaranya.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca Selengkapnya