Kabareskrim minta pimpinan KPK tak cari sensasi soal penahanan Samad
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat batal menahan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menjamin Samad tak bakal kabur atau menghilangkan barang bukti terkait kasus itu.
Namun, rupanya Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, menilai cara itu hanya cari sensasi.
"Jangan cari sensasi. Seolah-olah ada kekompakan sehingga (penahanan) menjadi berita luar biasa," kata Budi saat ditemui di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kamis (30/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Penangguhan penahanan, menurut Budi, memang hak setiap tersangka. Tetapi, dia mengatakan ada prosedur permohonan penangguhan penahanan harus ditempuh. Begitu juga dengan batasan penangguhan itu.
"Prosedurnya yang menangguhkan penahanan itu ialah yang bersangkutan, keluarga atau melalui penasihat hukum," ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, sebaiknya pimpinan KPK saat ini tidak perlu ikut campur terkait kasus disangkakan kepada Samad. "KPK ikut menjamin, enggak ada hubungannya. Dalam Undang-Undang juga enggak ada hubungannya," lanjut Budi.
Budi mengatakan, prinsip keadilan merupakan unsur paling penting dalam penegakan hukum. Menurut dia, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pelanggar hukum hanya persoalan biasa.
"Jadi keadilan paling penting. Enggak usah merasa super, atau adanya perlakuan khusus.
Kemarin BW (Bambang Widjojanto) diborgol itu hal biasa. Enggak usah cari perhatian pada masyarakat karena pemberitaan," tandas Budi.
Samad disangkakan memalsukan Kartu Keluarga dengan memasukkan nama seorang perempuan bernama Feriyani Lim. Dia melakukan itu buat membantu Feriyani saat mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007 lalu. Feriyani yang juga menjadi tersangka hingga saat ini belum ditahan. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaAbraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaRencana penahanan Hasto belum masuk ke meja pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnya