Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim: Pasal sangkaan BW berubah karena ada tambahan bukti

Kabareskrim: Pasal sangkaan BW berubah karena ada tambahan bukti Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso menegaskan, terkait perubahan pasal yang disangkakan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terjadi karena ada tambahan saksi dan alat bukti dalam proses penyidikan.

"Begini, kalau ada tambahan saksi tentu bisa berubah," tegas Budi Waseso kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2).

Alat bukti dan saksi ini, tentunya yang mengarah terhadap pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto saat ini. "Tambahan saksi dan alat bukti itu bisa berubah," ungkapnya.

Orang lain juga bertanya?

Soal bagaimana pengembangan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waseso menyatakan menunggu hasil pemeriksaan dari tersangka Bambang Widjojanto pada pemeriksaan hari ini. Bambang apakah akan datang sendiri atau diwakilkan ke kuasa hukum atau pengacaranya, Budi Waseso meminta wartawan menunggu.

"Kita liat nanti saya enggak tau," pungkas Budi.

Badan Reserse Kriminal Polri hari ini menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu kuasa hukum Bambang, Nusyahbani Katjasungkana, mempersoalkan pengubahan rumusan delik pidana dituduhkan kepada kliennya. Dalam sangkaan awal, Bareskrim menyatakan Bambang diduga melanggar pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tanpa dijelaskan rinci pada ayat berapa kualifikasi perbuatan pidananya terpenuhi.

Sama juga dengan sangkaan Pasal 55 KUHPidana. Tetapi dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, kini rumusan pidana itu berubah menjadi Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.

Nursyahbani memprotes bahwa sangkaan itu mesti jelas sejak awal dan tidak boleh berubah. Sebab hal itu, lanjut dia, akan mempengaruhi bagaimana para penasihat hukum menyusun pembelaan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks
Kasus Naik Penyidikan, Bareskrim Bakal Periksa Lagi Rocky Gerung Terkait Hoaks

Bareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Vina Cirebon

Karena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.

Baca Selengkapnya