Kabareskrim: Pasal sangkaan BW berubah karena ada tambahan bukti
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso menegaskan, terkait perubahan pasal yang disangkakan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terjadi karena ada tambahan saksi dan alat bukti dalam proses penyidikan.
"Begini, kalau ada tambahan saksi tentu bisa berubah," tegas Budi Waseso kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2).
Alat bukti dan saksi ini, tentunya yang mengarah terhadap pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto saat ini. "Tambahan saksi dan alat bukti itu bisa berubah," ungkapnya.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Soal bagaimana pengembangan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waseso menyatakan menunggu hasil pemeriksaan dari tersangka Bambang Widjojanto pada pemeriksaan hari ini. Bambang apakah akan datang sendiri atau diwakilkan ke kuasa hukum atau pengacaranya, Budi Waseso meminta wartawan menunggu.
"Kita liat nanti saya enggak tau," pungkas Budi.
Badan Reserse Kriminal Polri hari ini menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu kuasa hukum Bambang, Nusyahbani Katjasungkana, mempersoalkan pengubahan rumusan delik pidana dituduhkan kepada kliennya. Dalam sangkaan awal, Bareskrim menyatakan Bambang diduga melanggar pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tanpa dijelaskan rinci pada ayat berapa kualifikasi perbuatan pidananya terpenuhi.
Sama juga dengan sangkaan Pasal 55 KUHPidana. Tetapi dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, kini rumusan pidana itu berubah menjadi Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.
Nursyahbani memprotes bahwa sangkaan itu mesti jelas sejak awal dan tidak boleh berubah. Sebab hal itu, lanjut dia, akan mempengaruhi bagaimana para penasihat hukum menyusun pembelaan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKarena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.
Baca Selengkapnya