Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 Kasus Kebakaran Hutan

Kabareskrim Pastikan Tak Ada SP3 Kasus Kebakaran Hutan Kebakaran hutan merusak kawasan Kersik Luway di Kaltim. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Mabes Polri memastikan tak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal itu ditegaskan Kabareskrim Komjen Idham Aziz.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Polri bersama Kejaksaan Agung sepakat mempercepat proses penyidikan kasus Karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.

Orang lain juga bertanya?

"Kami juga satu visi dan misi dalam proses karhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," jelasnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengklaim tak akan ragu menindak siapapun. Termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus Karhutla.

"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangan akan melihat. Apakah ada kemungkinan ke sana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikitpun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," tegasnya.

14 Korporasi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk tersangka individu dilakukan penyidikan dari 284 laporan polisi.

"Jumlah tersangka individu sebanyak 323 orang dari 284 laporan polisi," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Dedi menyebut, untuk wilayah Polda Riau sebanyak 59 orang ditetapkan tersangka. Kemudian Polda Aceh satu tersangka, Polda Sumsel 26 tersangka, Polda Jambi 39 tersangka, Polda Kalsel 26 tersangka, Polda Kalteng 79 tersangka, Polda Kalbar 69 tersangka dan Polda Kaltim 24 tersangka.

Dedi menuturkan, untuk korporasi sebanyak 14 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Adapun rinciannya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka, Polda Riau satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka dan Polda Jambi satu tersangka.

"Kemudian Kalsel dua tersangka, Kalteng satu tersangka, Kalbar dua tersangka dan Polda Lampung 5 tersangka," tuturnya.

Sementara itu, terdata total luasan lahan yang terbakar di sembilan Polda yang menangani karhutla yakni sekitar 7482,8519 hektare.

"Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1783,39 hektare," ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Dudung Abdurachman soal Penanganan Karhutla: Sebelum Presiden Copot Lebih Baik Kasad Dulu yang Copot
Jenderal Dudung Abdurachman soal Penanganan Karhutla: Sebelum Presiden Copot Lebih Baik Kasad Dulu yang Copot

Jenderal Dudung sebelumnya meninjau langsung proses penanganan antisipasi kebakaran hutan dan lahan di Jambi.

Baca Selengkapnya
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan

Karhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak

Baca Selengkapnya
Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Inhu, Polri Bentuk Posko Terpadu
Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Inhu, Polri Bentuk Posko Terpadu

311 hektare lahan di Kabupaten Inhu sempat terbakar dan berhasil dipadamkan dalam waktu 3 hari.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kabarnya Dihentikan, Kompolnas Minta Klarifikasi ke Polda Metro
Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kabarnya Dihentikan, Kompolnas Minta Klarifikasi ke Polda Metro

Kompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai

Polda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya