Kabareskrim: Sebenarnya kasus BW, AS & Novel Polsek saja udah cukup
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya tidak khawatir dengan upaya praperadilan yang dilakukan oleh salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Dia pun menampik jika lembaga yang dipimpinnya itu disebut-sebut tengah mempersiapkan diri guna menghadapi gugatan yang dilayangkan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5).
"Nggak apa-apa, biasa saja. Tidak ada masalah, nggak usah dibesar-besarkan. Nggak ada persiapan untuk menghadapi praperadilan Novel," kata Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Budi menyebut jika kasus Novel itu tak perlu dibesar-besarkan, karena proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadapnya itu sudah sesuai aturan dan ketentuan.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
Dia juga mengaku siap menerima apapun keputusan pengadilan. "Sangat siap kok, orang kasusnya kasus kecil saja. Kalau ternyata hasilnya adalah penyidikan perlu dihentikan, ya kami hentikan," ujar Budi singkat.
"Sebenarnya itu untuk kasusnya Pak BW, Pak AS, dan kasusnya Novel, Polsek saja udah cukup. Ya mungkin dalam waktu dekat akan saya limpahkan ke wilayah untuk tangani itu. Supaya masalah itu tidak di Bareskrim ya," pungkasnya.
Dikabarkan, hari ini Novel Baswedan bersama tim penasihat hukumnya akan mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar-dasar hukum yang mereka gunakan adalah hal-hal yang dianggap menyalahi prosedur, terkait dengan penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, di rumah Novel, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan kepolisian masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya