Kabareskrim sebut Abraham Samad tersangka 'rumah kaca' sejak semalam
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, Ketua KPK non-aktif Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dugaan melakukan manuver politik dengan sejumlah petinggi PDIP di Apartemen The Capital di lantai 5, Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, periode April-Mei 2014 lalu.
Waseso mengatakan, penyidik Bareskrim resmi menetapkan Samad sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) kemarin ke Bareskrim Mabes Polri.
"Baru resminya tadi malam (Kamis (26/2)," kata Jenderal bintang tiga tersebut di pelataran Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
Menurut Waseso, penetapan tersangka Samad setelah penyidik melakukan gelar perkara seminggu lalu. Namun setelah lengkap barulah penetapan tersangka diumumkan.
"Seminggu yang lalu kita gelar, tapi jangan buru-buru, kalau memang sudah lengkap baru mengumumkan. Semalam sudah kuat," tandasnya.
Namun pernyataan ini berbeda dengan yang diungkapkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Menurut Badrodin, sudah seminggu lalu Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah seminggu lalu terkait penyalahgunaan wewenang," kata Badrodin saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (27/2).
Seperti diketahui, pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk Plt Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan mantan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo serta Politikus PDIP Emir Moeis.
Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Disinggung sudah beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut, Badrodin mengaku belum mengetahui persis jumlahnya. Akan tetapi dia memastikan penetapan tersangka Abraham Samad terkait penyalah gunaan wewenang dan bukan kasus kepemilikan dokumen palsu yang ditangani Kepolisian Daerah Sulselbar.
"Kalau kasus dokumen palsu kan sudah lama sekali penetapan tersangkanya. Ini penyalahgunaan wewenang. Persisnya saya kurang tahu coba tanya pak Kabareskrim," katanya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi pemeriksaan Samad belum akan dilakukan dekat ini. Sebab, lanjutnya pihaknya saat ini lebih memfokuskan menyelesaikan kisruh antara lembaga antirasuah tersebut.
"Pemeriksaan enggak secepatnya soalnya kita lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya