Kabareskrim sebut kasus hakim Sarpin vs KY bisa saja dihentikan
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus ini bisa saja dihentikan.
"Boleh saja, karena itu delik aduan, kalau terlapor ada mediasi, mencabut yang melapor. Enggak ada masalah," kata Kepala Bareskrim Budi Waseso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7).
Waseso menampik bila pihaknya yang mendorong-dorong untuk segera dilaksanakan penyidikan. Menurut dia, persoalan antara hakim Sarpin dan komisioner KY bukanlah masalah antar lembaga. Tetapi persoalan pribadi yang kebetulan kapasitasnya menjabat sebagai komisioner KY dan hakim yang memutuskan perkara sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan investigasi wasit? 'Kami dari manajemen PS HW UMY meminta Asprov PSSI DIY menginvestigasi Keputusan-keputusan wasit serta mengoreksi kesalahan atas Keputusan yang diberikan wasit berdasarkan ketentuan Pasal 78 yang terkandung dalam Kode Disiplin PSSI 2023,'
-
Siapa yang protes wasit? Dirinya pun sempat melayangkan protes kepada wasit saat berada di lapangan, termasuk para pemain lain lantaran wasit dianggap sengaja memperpanjang waktu agar Bahrain bisa mencetak gol.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
"Saya bilang ini bukan antara institusi atau lembaga. Tapi antara pelapor yang kebetulan pribadi Pak Sarpin dengan terlapor yang kebetulan Pak KY. Jangan sangkut pautkan," jelasnya.
Budi Waseso juga membantah bila hakim Sarpin dibekingi oleh Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya dimenangkan dalam praperadilannya. Jika ada yang berpendapat demikian, maka dianggapnya tidak fair.
"Itu salah pandang tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum tidak fair. Kejadian sesungguhnya. Akan blunder," tegasnya.
Waseso juga menampik jika penetapan tersangka Ketua KY adalah bermotif balas dendam. Yang mana diketahui, hakim Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan diserang oleh Ketua KY melalui opini di sejumlah media yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya.
"Itu tidak paham. Tidak mengerti, saya kira kita tidak boleh lihat ke sana. Itu dari siapa? kan gak ada balas dendam," jelasnya.
Menurut Budi Waseso, penetapan status tersangka telah melalui proses dan prosedur yang benar. Prosesnya dari laporan, alat bukti, saksi, baru bilamana unsurnya terpenuhi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya