Kabareskrim sebut penetapan tersangka Ketua KY penegakan hukum biasa
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menilai penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin bukan untuk mengkriminalisasi. Budi Waseso mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur hukum.
"Dulu waktu saya dengan KPK juga dibilang kriminalisasi, seolah saya merekayasa. Saya bekerja profesional, penegakan hukum murni. Saya membela hak orang yang melapor dan terugikan, ini masih merupakan delik aduan. Misalnya nanti pelapor mencabut, tidak ada masalah. Saya tidak ada masalah. Saya hanya menjalankan tugas saja," kata Budi Waseso usai Sertijab Panglima TNI di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (14/7).
Dia meminta beberapa pihak untuk tidak mencampuradukkan penetapan tersangka petinggi KY terhadap Hakim Sarpin yang memenangkan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Penetapan tersangka itu juga tidak terkait dengan sebuah lembaga hukum. "Ini hanya penegakan hukum biasa," kata dia.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Lanjut dia, pihaknya tidak sedang diintervensi oleh siapa pun dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin. Jika laporan Hakim Sarpin dicabut, maka delik aduan telah selesai.
Namun soal permintaan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan penetapan tersangka tersebut, dia menjawab secara diplomatis.
"Sampai saat ini kami masih menetapkan dulu, tindak lanjutnya masih melihat waktunya, masih puasa dan mau Lebaran. Saya katakan, silakan saja, karena ini delik aduan. Kami menunggu. Kalau dicabut ya selesai. Tidak ada rekayasa, kriminalisasi, tidak ada kepentingan dengan institusi atau lembaga. Silakan dilihat prosesnya, diawasi dan diikuti," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca Selengkapnya