Kabareskrim sebut penundaan kasus BW dan Samad tunggu berkas rampung
Merdeka.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan selain menunggu hubungan panas Polri dan KPK mereda, penghentian sementara kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dikarenakan berkas kasus keduanya masih belum rampung. Jika berkas keduanya sudah rampung maka pihaknya tak akan menunda-nunda kasus tersebut.
"Artinya kasus itu untuk kelengkapan berkas. Kita masih memeriksa beberapa saksi, termasuk beliau sendiri dijadikan saksi dalam kasus-kasus yang lain. Kalau itu nanti sudah selesai kita tidak akan tunda-tunda artinya akan kita tindaklanjuti ke jaksa penuntut umum," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3).
Pernyataan Waseso itu berbanding terbalik dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Kombes Viktor Edi Simanjuntak beberapa waktu lalu yang menyebut berkas BW sangat tebal dan sudah rampung. Tapi menurut Waseso, berkas BW dan Samad belum rampung.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
"Tanya Pak Vicktor yah, karena itu kewenangan Pak Vicktor sebagai penyidik yang menangani kasus itu. Tapi saya selalu menyampaikan ke penyidik-penyidik saya tolong itu diteliti betul supaya berkas itu tidak bolak balik lagi kejaksaan ke polisi lagi, jadi kalau ada kekurangan segera dilengkapi," tandasnya.
Senada dengan Kabareskrim, Kabagpenum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan penundaan sementara kasus keduanya hanya tinggal melengkapi berkas. Menurut Rikwanto, saat ini sudah beberapa saksi yang diperiksa penyidik.
"Cooling down hingga satu atau dua bulan. Sudah banyak saksi yang diperiksa," kata Rikwanto.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya