Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim: Secara prosedural Novel Baswedan harus ditangkap

Kabareskrim: Secara prosedural Novel Baswedan harus ditangkap novel baswedan. ©REUTERS

Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membenarkan penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, secara prosedural Novel memang harus ditangkap.

"Memang dilakukan penangkapan yah, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

"Jadi ya sekarang langkah penyidik dilakukan penangkapan pada yang bersangkutan," imbuhnya.

Budi Waseso mengatakan, sebenarnya berkasnya Novel Baswedan sudah P19, dengan satu petunjuk dia harus dilakukan satu kali pemeriksaan. "Namun yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti kan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," kata Budi Waseso.

Ditanya soal Novel tidak datang memenuhi panggilan polisi lantaran dilarang KPK, Budi Waseso berkilah, "Jadi boleh tersangka dilarang menghadap? Saya kira gitu. Jadi kembali lagi, inikan pelaku tersangka dan dia melakukan sama dengan pembunuhan, jadi kalau nanti ini dibela, saya juga gak apa-apa."

Budi menambahkan, seandainya Novel dibela untuk menjadi tersangka, berarti nanti undang-undangnya harus diubah bahwa setiap anggota Polri boleh menembak orang mati, tidak boleh diperkarakan.

"Nah itu jangan sampai terjadi, kita penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan nanti lembaga KPK, atau apa, jangan yah, ini kebetulan oknumnya sajalah. Jadi biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya, tanpa ada dicampuri dengan masalah-masalah lain," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Budi Waseso, Novel belum mau diperiksa karena menunggu pengacaranya datang.

"Sejak Pukul 00.30 WIB yang bersangkutan belum mau diperiksa karena menunggu pengacaranya, sampai sekarang kita tunggu pengacaranya karena dia minta pengacaranya mendampingi."

Perlu dibawa ke Bengkulu? "Sidangnya di sana, nanti bagaimana koordinasi dengan penyidik," tutup Budi Waseso. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP