Kabareskrim: Secara prosedural Novel Baswedan harus ditangkap
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membenarkan penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, secara prosedural Novel memang harus ditangkap.
"Memang dilakukan penangkapan yah, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).
"Jadi ya sekarang langkah penyidik dilakukan penangkapan pada yang bersangkutan," imbuhnya.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Budi Waseso mengatakan, sebenarnya berkasnya Novel Baswedan sudah P19, dengan satu petunjuk dia harus dilakukan satu kali pemeriksaan. "Namun yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar. Itu berarti kan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," kata Budi Waseso.
Ditanya soal Novel tidak datang memenuhi panggilan polisi lantaran dilarang KPK, Budi Waseso berkilah, "Jadi boleh tersangka dilarang menghadap? Saya kira gitu. Jadi kembali lagi, inikan pelaku tersangka dan dia melakukan sama dengan pembunuhan, jadi kalau nanti ini dibela, saya juga gak apa-apa."
Budi menambahkan, seandainya Novel dibela untuk menjadi tersangka, berarti nanti undang-undangnya harus diubah bahwa setiap anggota Polri boleh menembak orang mati, tidak boleh diperkarakan.
"Nah itu jangan sampai terjadi, kita penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan nanti lembaga KPK, atau apa, jangan yah, ini kebetulan oknumnya sajalah. Jadi biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya, tanpa ada dicampuri dengan masalah-masalah lain," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Budi Waseso, Novel belum mau diperiksa karena menunggu pengacaranya datang.
"Sejak Pukul 00.30 WIB yang bersangkutan belum mau diperiksa karena menunggu pengacaranya, sampai sekarang kita tunggu pengacaranya karena dia minta pengacaranya mendampingi."
Perlu dibawa ke Bengkulu? "Sidangnya di sana, nanti bagaimana koordinasi dengan penyidik," tutup Budi Waseso. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya