Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim soal kasus Munir: Menyidik dan membuktikan aktor itu tidak mudah

Kabareskrim soal kasus Munir: Menyidik dan membuktikan aktor itu tidak mudah Kabareskrim Arief Sulistyanto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Aktor utama di balik kasus kematian aktivis HAM, Munir, masih misteri. Meskipun beberapa waktu lalu, Pollycarpus Budihari Priyanto, sudah divonis penjara dan kini telah bebas.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Arief Sulistyanto, akan mencoba mempelajari kembali kasus tersebut.

"Ya kita akan terus pelajari, sampai endingnya di mana. Kan (kasusnya) dari 2004," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Arief, selama ditangani Polri, beberapa berkas perkara kasus tersebut sudah selesai. Sejumlah tersangka juga sudah divonis oleh pengadilan dan menjalankan hukumannya.

"Itu menjadi bukti bahwa kami serius," ucap Arief.

Meski demikian, Arief mengakui bahwa pengungkapan aktor utama dari kasus pembunuhan Munir tidak mudah.

"Menyidik, membuktikan aktor itu tidak mudah. Sehingga kami harus mencari alat bukti yang betul. Fakta hukumnya harus bicara," tegas Arief.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI
Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI

Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya