Kabareskrim soal kasus Munir: Menyidik dan membuktikan aktor itu tidak mudah
![Kabareskrim soal kasus Munir: Menyidik dan membuktikan aktor itu tidak mudah](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2018/09/04/1007801/540x270/kabareskrim-soal-kasus-munir-menyidik-dan-membuktikan-aktor-itu-tidak-mudah.jpg)
Merdeka.com - Aktor utama di balik kasus kematian aktivis HAM, Munir, masih misteri. Meskipun beberapa waktu lalu, Pollycarpus Budihari Priyanto, sudah divonis penjara dan kini telah bebas.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Arief Sulistyanto, akan mencoba mempelajari kembali kasus tersebut.
"Ya kita akan terus pelajari, sampai endingnya di mana. Kan (kasusnya) dari 2004," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9).
-
Bagaimana proses hukum selanjutnya? Setelah hakim mengeluarkan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, pihak Harvey Moeis juga memiliki waktu yang sama untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, termasuk opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Bagaimana polisi menangani kasus ini? 'Saat ini proses penyelidikan dan ditangani Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur,' kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lina Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (14/12), demikian dikutip Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Menurut Arief, selama ditangani Polri, beberapa berkas perkara kasus tersebut sudah selesai. Sejumlah tersangka juga sudah divonis oleh pengadilan dan menjalankan hukumannya.
"Itu menjadi bukti bahwa kami serius," ucap Arief.
Meski demikian, Arief mengakui bahwa pengungkapan aktor utama dari kasus pembunuhan Munir tidak mudah.
"Menyidik, membuktikan aktor itu tidak mudah. Sehingga kami harus mencari alat bukti yang betul. Fakta hukumnya harus bicara," tegas Arief.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/7/1709787070776-56rx.jpeg)
Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca Selengkapnya![Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/17/1721194502411-zrd3i.jpeg)
Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca Selengkapnya![Kubu Firli Desak Polisi Setop Penyidikan Kasus Pemerasan karena Kurang Bukti](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/3/1735872926462-tgqtf.jpeg)
Berkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Baca Selengkapnya![Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/19/1702985085491-7q78x.jpeg)
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya