Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim Target Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Rampung Sebelum Lebaran

Kabareskrim Target Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Rampung Sebelum Lebaran Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya berupaya menyelesaikan dengan cepat berkas perkara tahap 1 kasus unlawfull killing atas tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah Tahap 1," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Menurut Agus, sejauh ini pemeriksaan baru dilakukan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota dari Polda Metro Jaya. Selebihnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil keterangan pihak lainnya.

"Ya nanti penyidik lah itu yang menentukan (periksa komandannya)," jelas dia.

Polisi telah memasuki tahap pemberkasan atas dua tersangka kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sedang proses pemberkasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Menurut Rusdi, penyidik masih dapat terus melakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.

"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," jelas Rusdi.

Sebelumnya, dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua personel Polri itu juga tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Alasannya karena masih menjalani pemeriksaan polisi.

Ahmad mengatakan, masih membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memberikan keterangan, jadi banyak yang memberikan komentar dan keterangan, memberikan petunjuk.

Ahmad menegaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 184 Kuhap tentang alat bukti yang sah ada lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Artinya siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini (kasus unlawful killing FPI) kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU, jadi bukan yang komentar liar atau pun memberikan komentar yang tidak bertanggung jawab, tapi memberikan masukan," jelas dia.

Bagi siapa pun yang ingin membantu dalam kasus unlawful killing FPI, maka peranannya jelas memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya informasi dari ahli. Termasuk pihak dari lembaga negara lainnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi
Segera Rampungkan Berkas, Polisi Sudah Tak Periksa Firli Bahuri dan SYL Lagi

Sedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Selain Belasan Polisi, 10 Warga Sipil Diperiksa terkait Kasus 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi
Selain Belasan Polisi, 10 Warga Sipil Diperiksa terkait Kasus 7 Mayat Remaja di Kali Bekasi

Polda Metro Jaya memerika 10 warga sipil terkait kasus 7 mayat remaja laki-laki di Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya