Kabareskrim tegaskan ada surat tugas Kombes Viktor buat tangkap BW
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan keberadaan Kombes Pol Viktor E. Simanjuntak dalam penangkapan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto pada (23/1) lalu tidak melanggar hukum. Menurut Waseso, keberadaan perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri saat penangkapan tersebut legal.
"Legal dong. Masa enggak legal, gimana?," kata Budi Waseso di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Mantan sekretaris utama Lemdikpol ini menyebut memang ada tim khusus dalam penanganan kasus para pimpinan KPK yang dibentuk Bareskrim Polri. Salah satunya, Kombes Viktor yang memang diperbantukan dalam menangani kasus tersebut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kalau Timsus itu bisa mengambil dari mana saja yang penting dia penyidik. Ada surat keputusan kepala penyidiknya, ada surat perintah penyidiknya, surat perintah tugasnya, itu yang penting," tandasnya.
Sebelumnya, hasil investigasi internal yang dilakukan Lembaga Pengawas Pelayan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menindaklanjuti laporan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, terkait proses penangkapan dan penahannya pada 23 Januari, mengungkap bahwa proses hukum tersebut ilegal.
Proses hukum tersebut dinilai ilegal salah satunya mengenai keberadaan pemimpin operasi penangkapan itu, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, yang tak lain merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga dinilai ilegal.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca SelengkapnyaKPK menangkap satu orang berinisial YS lantaran mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang ASN di Bogor.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dikawal selama menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca Selengkapnya