Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabel melintang di jalan tewaskan pengendara, siapa tanggung jawab?

Kabel melintang di jalan tewaskan pengendara, siapa tanggung jawab? Kabel listrik melintang di tengah jalan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kabel lampu yang menjuntai di Jalan Layang Kebayoran Lama menelan korban jiwa. Sugeng Widodo (30) warga Pesing Koneng RT 001/08 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tewas terlilit kabel saat melintas di jalan tersebut, Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian ini pun menjadi sorotan karena akibat kabel yang menjuntai sampai menelan korban jiwa.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kejadian tersebut murni akibat kelalaian regulator. Namun menurutnya perlu diketahui terlebih dahulu siapa operator dari kejadian ini. Dia mengatakan jika kabel tersebut merupakan kabel penerangan jalan umum, itu merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi setempat.

"Kalau kabel listrik, itu kabel listrik apa? Kalau PJU (Penerangan Jalan Umum) ya tanggung jawab Pemprov. Kalau bukan PJU berarti itu tanggung jawab operator proyek," kata Tulus saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/6).

Akibat dari kelalaiannya ini, Tulus menegaskan sudah menjadi kewajiban si operator jalan tersebut dikenakan sanksi, terutama terhadap petugas yang lalai saat itu. Tulus menyebut ada dua hal yang akan dihadapi operator jika memang terbukti lalai. Pertama adalah proses pidana, terutama kepada petugas yang teledor. Kedua kompensasi dan ganti rugi secara perdata pada keluarga korban.

"Dua hal itu yang harus dipertanggungjawabkan," kata dia.

Senada dengan Tulus, pengamat transportasi Danang Parikesit menilai kejadian yang menimpa Sugeng merupakan tanggung jawab operator yang mengerjakan proyek tersebut. Menurutnya, kejadian ini tidak serta merta merupakan tanggung jawab pemerintah. Nantinya, pemerintah lah yang akan turun tangan untuk memberikan sanksi administratif kepada si operator.

"Pemerintah harus kasih sanksi administrasi, dengan mengenakan denda pada operator pemilik kabel. Kalau pidana itu tugas kepolisian," kata dia.

Diketahui, Sugeng Widodo (30) tewas akibat terlilit kabel lampu dari proyek jalan layang di Kebayoran Lama.

"Pada saat melintas tersangkut kabel yang menjuntai dari proyek pp pembangunan jalan layang sehingga terjatuh di aspal dengan helm posisi pecah tapi masih dipakai korban," kata Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Purwanta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Menurut Purwanta, keterangan dari dua saksi, korban melajukan kendaraannya dari arah Ciledug menuju Kebayoran Baru mengendarai sepeda motor Fulsar bernomor polisi B:3964 BX. Namun pada saat melintasi turunan flyover Pasar Kebayoran Lama arah Kebayoran Baru menabrak kabel lampu yang menjuntai dari proyek jalan layang ke bawah.

"Korban terjatuh dan meninggal dengan luka di kepala," kata Purwanta.

Menurut Purwanta, untuk penyelidikan korban dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk divisum. Sementara untuk kendaraan sepeda motor diamankan unit laka lantas Polres Jaksel.

"Memanggil pihak proyek dan mencari bahan keterangan."

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP