Kabel optik dicuri pegawai, PT Telkom rugi Rp 400 juta
Merdeka.com - Komplotan DY yang merupakan pegawai PT Telkom di bagian teknisi telah melakukan pencurian kabel optik bawah tanah sejak lima bulan lalu. Akibatnya PT Telkom rugi sampai Rp 400 juta.
Selain 14 tersangka (11 pencuri dan tiga di antaranya penadah), polisi mengamankan ratusan meter kabel optik, dua mesin air, dua gergaji, satu palu dan linggis, satu singkup, dua selang air, serta tiga karung kabel tembaga.
"Kerugian yang dialami Telkom ini mencapai Rp 400 juta karena kabelnya dicuri," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (15/1).
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Apa yang diungkapkan Sahroni tentang pencurian kabel? Pencurian seperti ini rasanya sudah terlalu sering terjadi. Apalagi kadang bukan kabel optik aja yang dicuri, kabel dan baut kereta Woosh pernah, pagar jembatan, besi penutup gorong-gorong, dan lainnya. Ini kan selain merugikan negara, juga jelas membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas. Jadi harus ada langkah pencegahan untuk hal-hal seperti ini. Peletakkan CCTV secara masif di area misalnya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Jumat (17/5).
-
Apa itu kabel jaringan? Secara sederhana, kabel jaringan sendiri merupakan perangkat keras yang memiliki kegunaan khusus sebagai koneksi jaringan.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Mengapa Sahroni meminta hukuman berat untuk pencuri kabel? Yang jelas, pelakunya harus mendapat hukuman yang berat, jangan kategorikan ini sebagai aksi pencurian biasa. Biar sekaligus ada efek jera kepada mereka. Karena memang nyatanya ada kerugian negara di situ, ada aset negara yang dicuri, ada perusakan fasilitas, dan tentunya sangat membahayakan nyawa masyarakat. Jadi bisa dijerat pasal berlapis itu,' tambah Sahroni.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Modus operandi DY karyawan PT Telkom ini hendak memasang dan memperbaiki kabel optik yang berada di bawah tanah. Alih-alih melakukan tugasnya, dia bersama 10 pelaku lainnya malah mengambil kabel tembaga milik Telkom.
"Modusnya sedang perbaikan, padahal pelaku ini mengambil kabel milik Telkom," ungkapnya.
Biasanya aktivitas pencurian yang dilakukan DY cs ini pada sore hari. Usai mencuri barang tersebut, DY kemudian menjualnya kepada tiga penadah yang juga sudah diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Dijualnya Rp 12 juta," imbuhnya.
DY kepada wartawan mengelak aksi pencurian yang dilakukannya. Bahkan dia membantah merupakan karyawan PT Telkom. "Saya cuma rekanan dari Telkom," terangnya.
Dia berdalih, mengambil kabel itu dikira barang tidak terpakai. "Saya kira enggak kepakai, akhirnya saya ambil barangnya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seluruh pelaku meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal 363 dan pasal 480 KUH Pidana. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Jakarta Barat menggeledah dua perusahaan swasta terkait dugaan korupsi pada anak usaha Telkom Group yang merugikan negara Rp200 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian besi rel kereta api di Medan berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Divre I Sumut
Baca SelengkapnyaSementara TKP kedua, di Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MW, RS, dan S telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTessa menegaskan, hal tersebut tidak menutipi kejahatan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKrisnha mengatakan, pihak provider melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.
Baca Selengkapnya