Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Suara Ulang di 135 TPS Sumut
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di 135 TPS Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, Sumatera Utara.
Putusan diberikan atas gugatan partai Gerindra untuk perolehan suara pemilu DPRD provinsi Sumatera Dapil Sumut 9.
"Memerintahkan termohon (KPU) Kabupaten Humbang Hasuduntan melakukan penghitungan suara ulang di DPRD Dapil Sumut 9, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (9/8).
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kenapa Golkar unggul dibanding Gerindra dan PDIP? 'Itu sebabnya Golkar menjadi satu-satunya partai di parlemen yang jumlah kursinya lebih banyak dibanding rival yang miliki suara lebih besar. Pada 2019 lalu kalahkan Gerindra dan sekarang potensial kalahkan PDIP,' tutur Dedi.
-
Bagaimana Gerindra mengambil keputusan dalam Rapimnas? 'Rapat Pimpinan Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo,' ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
-
Dimana PDIP meraih suara terbanyak di Pileg 2019? Adapun dalam Pileg 2019, PDIP di Bali berhasil meraih 60 persen suara sedang untuk Pilpres yang mengusung pasangan Jokowi-Amin mencapai 90 persen.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim kehilangan 2.098 suara di Pileg DPRD Sumut Dapil 9. Dari hasil ketetapan KPU, Gerindra mendapatkan 7.911 suara. Padahal harusnya partai berlambang burung garuda itu memperoleh 10.009 suara.
Kemudian, terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing. Dia mendapat suara 1.836 yang harusnya 3.971. Sehingga ia kehilangan 2.135 suara.
Menurut Gerindra, hal itu terjadi setelah Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan melakukan koreksi sepihak pada perubahan pencatatan suara. Bawaslu Humbang berdalih adanya pelanggaran administrasi pada pencatatan suara KPU.
Sebelum membuat putusan cepat pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu Kabupaten sempat meminta saran ke Bawaslu Provinsi Sumut untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi. Padahal, Bawaslu provinsi menyebut laporan tidak bisa ditindaklanjuti.
Tetapi, Bawaslu Humbang justru menangani hal itu dengan mengeluarkan putusan cepat untuk mengoreksi administrasi data perolehan suara. Mahkamah pun menilai tindakan Bawaslu Humbang telah melampaui kewenangannya.
"Termohon melakukan perbaikan terhadap formulir model DB 1 berdasarkan pemeriksaan cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan, di mana tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan telah melampaui kewenangannya," kata Hakim Enny Nurbaningsih di kesempatan sama.
Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan suara khusus Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan suara Gerindra.
Berdasarkan hal itu, seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan lantaran perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan DB1 sebelum di ubah berdasarkan putusan cepat tersebut.
"Maka, membatalkan surat keputusan KPU sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara," kata hakim Enny.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaPraktik pemindahan suara PPP untuk Pemilu anggota DPR pada Dapil Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tengah terjadi secara tidak sah kepada Partai Garuda.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.
Baca SelengkapnyaAda pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.
Baca SelengkapnyaMelalui tim hukumnya, KPU membantah tudingan Partai Garuda yang menyebut pihaknya telah menggelembungkan suara partai lain dengan mengambil suara pemilihnya.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Baca SelengkapnyaPenghitungan perolehan suara hanya dilakukan untuk pemilihan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Baca Selengkapnya