Kabulkan PK Advokat Lucas, Ini Alasan Majelis Hakim MA
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus perintangan penyidikan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lucas. MA menyatakan PK terhadap advokat Lucas dikabulkan setelah majelis hakim menilai terpidana tak terbukti merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro.
"Tidak cukup bukti untuk menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan berupa: (1) melakukan obstruction of juctice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan," kata Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/4).
Pertimbangan majelis hakim kedua yakni melakukan obsruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan dalam perkara bukan melakukan perintangan penyidikan.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atas dasar pertimbangan tersebut pemohon PK/Terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tandasnya.
Perkara PK Lucas teregistrasi dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021. Vonis itu diketok pada Rabu, 7 April 2021 kemarin. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Ketua Majelis PK, Salman Luthan menyatakan Dessenting Opinion (DO) terhadap putusan tersebut dengan pertimbangan, alasan PK Pemohon/Terpidana tidak beralasan menurut hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu alasan PK harus ditolak. Namun, majelis tetap memutus bebas Lucas lantaran dua hakim anggota mengabulkan permohonan PK tersebut.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Lucas, terpidana kasus merintangi penyidikan KPK. Menurut KPK, vonis PK yang membebaskan Lucas sangat melukai keadilan masyarakat.
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Ali menyebut pihak KPK masih belum mengetahui pertimbangan Majelis Hakim PK yang memutus bebas Lucas. Ali menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut.
"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," kata Ali.
Ali menegaskan, dalam menjerat seseorang hingga mengantarnya ke Pengadilan Tipikor, KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup. Apalagi, dalam putusan pengadilan hingga tingkat kasasi, hakim menyatakan Lucas terbukti bersalah.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat kasasi di MA pun, dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Ali.
Meski demikian, Ali menyatakan KPK menghormati putusan Majelis Hakim PK MA. Namun, Ali menyarankan, dengan banyaknya permohonan PK yang diajukan terpidana bisa menjadi pengingat atas keseriusan MA secara dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," kata Ali.
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
"Amar putusan, Kabul," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Kamis (8/4/2021).
Perkara PK Lucas teregistrasi dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021. Vonis itu diketok pada Rabu, 7 April 2021 kemarin. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu membenarkan putusan tersebut. Hanya saja, tim penasihat hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.
"Seharusnya bebas. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres.
Meski demikian, dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan amar putusan MA itu. Dia meminta kliennya dibebaskan.
"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. Kami akan bersurat ke KPK, agar KPK laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lapas," kata Aldres.
Dalam memori PK-nya, Lucas meminta agar Majelis Hakim PK menyatakan dirinya tak terlibat tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Lucas juga meminta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Ia juga meminta agar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Lucas sendiri divonis bersalah dan terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan Eddy agar tidak menyerahkan diri kepada KPK serta mengubah status WNI dan paspornya.
Saat itu, Eddy sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy menggunakan paspor palsu.
Pada pengadilan tingkat pertama, Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kemudian Lucas mengajukan banding dan vonisnya dipotong Pengadilan Tinggi DKI menjadi 5 tahun penjara.
Selain memotong hukuman Lucas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.
Merasa tak bersalah, Lucas mengajukan kasasi dan divonisnya kembali dipotong menjadi 3 tahun oleh MA. Hingga akhirnya Lucas dan tim penasihat hukum mengajukan PK dan dikabulkan kembali oleh MA.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca Selengkapnya