Kabulkan praperadilan Komjen BG, Hakim Sarpin disebut langgar KUHAP
Merdeka.com - Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman sejumlah pegiat hukum. Keputusan Sarpin dinilai tidak tepat dan melanggar KUHAP.
"Ini adalah sebuah keputusan yang tidak tepat dan tidak melalui pertimbangan yang komprehensif," kata anggota Lembaga Bantuan Kajian Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi dalam diskusi 'Anomali Putusan Praperadilan dan Pemberantasan Korupsi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Fahmi mengatakan, keputusan Hakim Sarpin tersebut melanggar Pasal 7 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hal-hal yang dapat diuji dalam praperadilan. Salah satu butir pasal tersebut objek praperadilan yaitu meliputi penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"Proses penerapan hukum dari tiap hakim harus taat pada ketentuan hukum acara pidana. Dan penetapan tersangka jelas bukanlah salah satu hal yang dapat diuji di dalam proses peradilan," kata dia.
Supaya putusan serupa tak terulang, dia meminta agar Mahkamah Agung (MA) mengawasi hakim yang menangani putusan praperadilan. "Mendorong MA untuk dapat memainkan peran pengawasannya untuk dapat menjaga keluhuran dan martabat kekuasaan kehakiman," pungkas dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo tak banyak berkomentar saat ditanya tanggapannya atas putusan MKMK.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya