Kabur 20 hari, Ervan anggota DPRD Depok tetap konsumsi sabu
Merdeka.com - Ervan Teladan, anggota DPRD Depok yang menjadi tersandung kasus narkoba hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Depok. Sejak dicokok pada Jumat malam lalu di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Ervan hanya tertunduk lemas saat diperiksa.
Wakil Kapolresta Depok, AKBP Candra Kumara mengatakan, Ervan melarikan diri selama 20 hari. Dalam pelariannya, Ervan berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Dia berpindah tempat ke teman-temannya," katanya, Senin (27/2).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
barang bukti Ervan ©2017 Merdeka.com
Selama melarikan diri, Ervan juga masih mengonsumsi narkoba. Dia selalu mengantongi sabu.
"Diduga dia masih mengonsumsi sabu dalam masa pelarian," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Ervan dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai ancaman hukuman Ervan bisa lebih berat. Karena dia melarikan diri sehingga dianggap tidak kooperatif.
"Iya karena dia melarikan diri bisa saja hukumannya diperberat. Dia tidak kooperatif," jelas Candra.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca SelengkapnyaAktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaVirgoun keluar dari gedung utama Polres Metro Jakarta Barat, (21/6) Jumat sore.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.
Baca SelengkapnyaTidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun penangkapan Sofyan dilakukan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang
Baca SelengkapnyaPada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaCalon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSofyan ditangkap polisi saat tengah membeli celana di sebuah toko
Baca Selengkapnya